Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengetok palu Undang-Undang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Dengan kata lain, APBN pertama kali pemerintahan Presiden Jokowi dapat langsung dialokasikan sesuai dengan sektor masing-masing yang sudah disepakati.
Salah satunya mengenai pemberian remunerasi dan peningkatan gaji bagi para pegawai di Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Dalam APBN-P telah termuat anggaran untuk kenaikan gaji para pegawai pajak sebesar Rp 4 triliun. "Tunggu perpresnya, bulan ini selesai, jadi bulan depan naik gaji," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR RI, seperti dikutip Sabtu (14/2/2015).
Sebelumnya, sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk memicu kinerja pegawai pajak yang pada tahun ini ditargetkan penerimaan pajak mampu Rp 1400 triliun.
Pegawai level bawah seperti Account Representative, petugas pemeriksa, level Direktur, sampai Dirjen gajinya akan naik. "Mudah-mudahan penaikannya bagus tapi dilihat berbasis capaian kinerja," kata Kiagus.
Saat ini, Dirjen Pajak mengantongi gaji pokok Rp 60 juta per bulan. Sedangkan pegawai Pajak paling rendah memiliki penghasilan pokok per bulan sekira lebih dari Rp 2 juta.
Namun Kiagus memastikan, bakal membatalkan penaikan gaji apabila pegawai Pajak tidak sukses mengumpulkan penerimaan sesuai target. Konsekuensi ini, kata dia, juga berlaku untuk Dirjen Pajak. (Yas/Nrm)