Tabrak 4 Motor, ABG Sopir Nissan Juke Maut Dibebaskan

Saat ini pihak keluarga disarankan untuk melakukan upaya restiratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 14 Feb 2015, 09:46 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bengkulu - Seorang remaja berinisial CF yang menjadi tersangka kasus kecelakaan 'Nissan Juke' maut di Bengkulu dibebaskan aparat kepolisian resort Kota Bengkulu lantaran usianya yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun. CF dianggap ABG belum cukup umur untuk ditahan.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 tentang Peradilan Anak menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan jika ada yang menjamin, baik itu orangtua ataupun walinya.

"Kedua orangtuanya memberikan jaminan, setelah kami amankan selama 1x24 jam, pelaku kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Ardian di Mapolres Bengkulu (13/2/2015).

Saat ini pihak keluarga disarankan untuk melakukan upaya restiratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. jika itu tidak mencapai kata sepakat, lanjut Kapolres, baru akan diproses sesuai aturan perundangan umum.

Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan tes urine dan alkohol sesaat setelah kejadiaN dan dipastikan hasilnya negatif. Dipastikan juga pelaku yang belum memiliki KTP itu saat membawa mobil tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mobil Nissan Juke warna putih yang dikendarai CF menabrak 4 motor di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu Rabu 11 Februari lalu. 2 orang pengendara motor, Khairatu Syadiah (19) mahasiswi semester IV jurusan ilmu gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu dan Eliza (18) mahasiswi semester II Jurusan Akuntansi Universitas Dehasen Bengkulu, tewas.

Sementara itu, 3 korban lain terluka, yakni Febi (18) mahasiswi jurusan Penjaskes Universitas Dehasen, Reni Agustin (19) mahasiswi Poltekkes Dehasen, Feri dan Nanang, mahasiswa semester IV IAIN Bengkulu. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya