Liputan6.com, Bengkulu - Seorang remaja berinisial CF yang menjadi tersangka kasus kecelakaan 'Nissan Juke' maut di Bengkulu dibebaskan aparat kepolisian resort Kota Bengkulu lantaran usianya yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun. CF dianggap ABG belum cukup umur untuk ditahan.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 tentang Peradilan Anak menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan jika ada yang menjamin, baik itu orangtua ataupun walinya.
"Kedua orangtuanya memberikan jaminan, setelah kami amankan selama 1x24 jam, pelaku kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Ardian di Mapolres Bengkulu (13/2/2015).
Saat ini pihak keluarga disarankan untuk melakukan upaya restiratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. jika itu tidak mencapai kata sepakat, lanjut Kapolres, baru akan diproses sesuai aturan perundangan umum.
Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan tes urine dan alkohol sesaat setelah kejadiaN dan dipastikan hasilnya negatif. Dipastikan juga pelaku yang belum memiliki KTP itu saat membawa mobil tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Mobil Nissan Juke warna putih yang dikendarai CF menabrak 4 motor di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu Rabu 11 Februari lalu. 2 orang pengendara motor, Khairatu Syadiah (19) mahasiswi semester IV jurusan ilmu gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu dan Eliza (18) mahasiswi semester II Jurusan Akuntansi Universitas Dehasen Bengkulu, tewas.
Sementara itu, 3 korban lain terluka, yakni Febi (18) mahasiswi jurusan Penjaskes Universitas Dehasen, Reni Agustin (19) mahasiswi Poltekkes Dehasen, Feri dan Nanang, mahasiswa semester IV IAIN Bengkulu. (Riz)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Tabrak 4 Motor, ABG Sopir Nissan Juke Maut Dibebaskan
Saat ini pihak keluarga disarankan untuk melakukan upaya restiratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
diperbarui 14 Feb 2015, 09:46 WIBIlustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh