Revisi UU KPK, DPR Janji Tak Ganggu Kewenangan Penyadapan dan SP3

Anggota dewan, menurut Martin, akan berhati-hati dalam pembahasan ini, tapi waktu pembahasan belum ditentukan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Feb 2015, 15:57 WIB
Usulan pemberatan hukuman penyerangan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Sejumlah kalangan menduga kalau ini merupakan langkah DPR untuk melemahkan KPK dengan mengurangi kewenangan yang ada di UU KPK.

Namun anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menegaskan, anggota dewan tidak akan memperlemah KPK. Selain itu, kekuatan KPK yang terletak pada tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak akan dihilangkan.

"Saya kira itu kekuatan KPK sehingga dia ditakuti koruptor. Kekuatan itu adalah penyadapan dan tidak adanya SP3. Jadi kalau mau dievaluasi harus dilihat dulu apa untungnya. Itulah pasal yang harus ditakuti koruptor," kata Martin di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Martin meyakini, sejatinya jika DPR punya niat untuk merevisi sebuah UU, tujuannya harus positif. "Kalaupun mau direvisi harus untuk perkuat peranan KPK sebagai lembaga penyidik pemberantasan korupsi yang kredibel," tambah dia.

Komisi III masih akan mendengarkan masukan dari pengusul untuk merevisi UU KPK. Anggota dewan, menurut Martin, akan berhati-hati dalam pembahasan ini, tapi waktu pembahasan belum ditentukan.

"Bisa dibahas masuk dalam prolegnas. Bisa juga dibahas tahun depan atau 5 tahun lagi. Bisa juga itu tidak akan dibahas, melihat kepada realitas politik," tandas Martin. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya