Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu takut akan dilengserkan bila tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Unsur-unsur untuk Jokowi dilengserkan itu menurut dia sulit dipenuhi.
"Risiko terbesar adalah kehilangan dukungan dari partai pendukung, tetapi dari sisi hukum saya bisa jamin tidak berujung pada impeachment (pelengseran)," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Refly menjelaskan, ada 3 unsur sebelum presiden bisa dilengserkan. Pertama, melakukan pengkhianatan pada negara seperti melakukan suap, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Kedua, tidak mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden lagi. Ketiga, pernah jadi warga negara asing atas kehendak sendiri.
"Dari semua klausul tersebut, maka kemudian kita tidak bisa mengatakan bahwa tidak melantik Budi Gunawan masuk ayat-ayat pemakzulan (pelengseran) ini," ucap Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Refly menuturkan, ada pakar hukum yang mengatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Lantas, Refly pun mempertanyakan bagian mana dari Jokowi yang melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Saya malah menantang balik. Mana yang lebih tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik seorang tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela. Tetapi, maksud ayat-ayat itu bukan yang tercelanya begitu, maksudnya tercela misalnya sedang ditemukan berzinah, berjudi, minum-minuman," papar dia.
Refly melihat apa yang tengah dilakukan Jokowi saat ini adalah mengalkulasi dampak dari melantik atau tidak melantik Budi Gunawan. Kondisi saat ini masuk ranah politik dan perlu persiapan matang.
"Yang namanya politik ini penuh kalkulasi, trik, kepentingan, bahkan kadang-kadang penuh praktik dagang sapi. Jadi harus betul diperhitungkan. Jangan sampai dari sini justru masuk ke mulut buaya," imbuh dia.
Saran untuk Jokowi
Refly menegaskan ada sejumlah langkah-langkah yang patut diambil Jokowi untuk menyelesaikan kisruh saat ini. Langkah pertama adalah mengajukan calon Kapolri yang baru dengan segala risikonya.
"Yang kedua adalah Presiden memerintahkan Kapolri yang baru ini untuk melakukan internal audit di kepolisian termasuk penegakan etika terhadap proses terhadap Pimpinan KPK, baik yang sudah tersangka ataupun belum," ucap dia.
Kalau hasil audit internal itu menyatakan kepolisian melakukan kesewenang-wenangan atau melakukan kriminalisasi, Refly menganjurkan agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Berikutnya, perintahkan Kapolri juga secara tertutup untuk melakukan restorasi hubungan atau rehabilitasi hubungan dengan KPK, agar baik KPK, Polri plus Kejaksaan Agung betul-betul melakukan sinergi yang baik dalam rangka pemberantasan korupsi yang merupakan agenda Presiden juga," demikian Refly. (Ado/Sss)
Refly: Jokowi Batal Melantik BG Tak Akan Berujung Impeachment
Refly melihat apa yang tengah dilakukan Jokowi saat ini adalah mengalkulasi dampak dari melantik atau tidak melantik Budi Gunawan.
diperbarui 14 Feb 2015, 16:55 WIBPakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Telat Ganti Oli Mesin Mobil, Ini Dampak Buruknya
Masa Depan Virgil van Dijk di Liverpool, Antara Ambisi Juara dan Kebijakan Klub
5 Sejarah Dunia yang Masih Jadi Perdebatan
Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu, Beratnya Mencapai 50,5 Ton
Harga Tiket Turun, Penumpang Pesawat Membludak di Libur Nataru
Nikita Willy Juga Jadi Korban Fico Fachriza Senilai Rp28 Juta: Ternyata Saya Ditipu
Indomaret Promo, Panduan Lengkap Promo Akhir Tahun 2024
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Kylian Mbappe dapat Julukan Baru di Real Madrid, Maknanya Penuh Penghormatan
Toilet Training pada Anak Autisme, Dokter: Bisa Dimulai Ketika Si Kecil Sudah Bisa Memahami Perintah
350 Kata Kata Tahun Baru Menyentuh Hati yang Menginspirasi
Sedang Jeblok, 5 Pemain Ini Bisa Jadi Opsi Belanja Man City untuk Selamatkan Nasib di Liga Inggris 2024/25