Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu takut akan dilengserkan bila tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Unsur-unsur untuk Jokowi dilengserkan itu menurut dia sulit dipenuhi.
"Risiko terbesar adalah kehilangan dukungan dari partai pendukung, tetapi dari sisi hukum saya bisa jamin tidak berujung pada impeachment (pelengseran)," kata Refly dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Refly menjelaskan, ada 3 unsur sebelum presiden bisa dilengserkan. Pertama, melakukan pengkhianatan pada negara seperti melakukan suap, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Kedua, tidak mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden lagi. Ketiga, pernah jadi warga negara asing atas kehendak sendiri.
"Dari semua klausul tersebut, maka kemudian kita tidak bisa mengatakan bahwa tidak melantik Budi Gunawan masuk ayat-ayat pemakzulan (pelengseran) ini," ucap Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Refly menuturkan, ada pakar hukum yang mengatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Lantas, Refly pun mempertanyakan bagian mana dari Jokowi yang melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Saya malah menantang balik. Mana yang lebih tercela, melantik seorang tersangka atau tidak melantik seorang tersangka? Saya dengan tegas mengatakan melantik seorang tersangka itu yang tercela. Tetapi, maksud ayat-ayat itu bukan yang tercelanya begitu, maksudnya tercela misalnya sedang ditemukan berzinah, berjudi, minum-minuman," papar dia.
Refly melihat apa yang tengah dilakukan Jokowi saat ini adalah mengalkulasi dampak dari melantik atau tidak melantik Budi Gunawan. Kondisi saat ini masuk ranah politik dan perlu persiapan matang.
"Yang namanya politik ini penuh kalkulasi, trik, kepentingan, bahkan kadang-kadang penuh praktik dagang sapi. Jadi harus betul diperhitungkan. Jangan sampai dari sini justru masuk ke mulut buaya," imbuh dia.
Saran untuk Jokowi
Refly menegaskan ada sejumlah langkah-langkah yang patut diambil Jokowi untuk menyelesaikan kisruh saat ini. Langkah pertama adalah mengajukan calon Kapolri yang baru dengan segala risikonya.
"Yang kedua adalah Presiden memerintahkan Kapolri yang baru ini untuk melakukan internal audit di kepolisian termasuk penegakan etika terhadap proses terhadap Pimpinan KPK, baik yang sudah tersangka ataupun belum," ucap dia.
Kalau hasil audit internal itu menyatakan kepolisian melakukan kesewenang-wenangan atau melakukan kriminalisasi, Refly menganjurkan agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Berikutnya, perintahkan Kapolri juga secara tertutup untuk melakukan restorasi hubungan atau rehabilitasi hubungan dengan KPK, agar baik KPK, Polri plus Kejaksaan Agung betul-betul melakukan sinergi yang baik dalam rangka pemberantasan korupsi yang merupakan agenda Presiden juga," demikian Refly. (Ado/Sss)
Refly: Jokowi Batal Melantik BG Tak Akan Berujung Impeachment
Refly melihat apa yang tengah dilakukan Jokowi saat ini adalah mengalkulasi dampak dari melantik atau tidak melantik Budi Gunawan.
diperbarui 14 Feb 2015, 16:55 WIBPakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waskita Beton Lakukan Private Placement Tahap III untuk Konversi Utang
Eramet Gandeng Kitong Bisa Foundation Bantu Pendidikan Generasi Unggul Indonesia Timur
Top 3 Tekno: Aplikasi Jahat Menyamar Jadi VPN hingga Uji Kamera Oppo Find X8 Pro Tuai Perhatian
Apa Arti URL? Simak Panduan Lengkap Memahami Uniform Resource Locator
Tips Cepat Move On: Panduan Lengkap Melupakan Mantan dan Meraih Kebahagiaan
Sejarah ASEAN, Tujuan Pembentukan, dan Dampaknya di Asia Tenggara
SPBU Shell Dikabarkan Tutup padahal Tetap Buka di Indonesia, Berapa Sih Harga BBM di November 2024?
Apa Itu Eksplanatif: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penelitian
Pengertian Yudikatif, Fungsi, dan Penerapannya di Indonesia yang Menarik Dipelajari
Apa Itu Disakarida: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Tubuh
Australia Minta Saran ke OECD Soal Pajak Kripto
Muka-Muka Baru di Barisan Kiper Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Maarten Paes, Ernando hingga Nadeo dan Riyandi