Politisi PDIP Contohkan Kasus Akbar Tandjung Terkait Budi Gunawan

Presiden Jokowi mengaku berjanji segera mengumumkan keputusan mengenai nasib Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Feb 2015, 17:03 WIB
Akbar Tandjung (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Komjen Pol Budi Gunawan belum diketahui pasti, apakah jadi dilantik menjadi Kapolri atau batal. Keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Politisi PDIP Dwi Ria Latifa mengatakan, Jokowi bisa memilih untuk tetap melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri sebelum statusnya di kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Dwi Ria mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang menimpa Akbar Tandjung saat menjabat Ketua DPR pada 2000-2004 bisa menjadi pelajaran terkait kasus Budi Gunawan.

"‎Ketika saya di DPR 2000-2004 ketika Pak Akbar masih Ketua DPR dan kena kasus bulog, saya satu yang membuat mosi tidak percaya pada beliau. Saya meminta dia harus turun," kata dia dalam diskusi bertema Simalakama Jokowi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Anggota Komisi III itu melanjutkan dengan asas praduga tak bersalah, Akbar Tanjung tetap tidak diberhentikan dari jabatannya tersebut. Dwi Ria pun mengaku terus meminta Akbar mundur, tapi seiring berjalannya waktu, ‎Mahkamah Agung memutus Akbar tak bersalah.

"‎Proses hukum beliau sedang berjalan, ketika itu hampir sama, panas semua, dan saya katakan DPR dipimpin terpidana itu tidak elok, akan lebih baik Akbar mundur. Bergulir terus, sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap dan beliau bebas. Itulah yang namanya menjunjung praduga tak bersalah," tutur dia.

"Itu contoh yang serupa tapi tidak sama yang coba bisa dilihat sebagai satu pandangan (untuk Jokowi)," tandas Dwi Ria.

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku berjanji segera mengumumkan keputusan mengenai nasib Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan gratifikasi ke publik.

"Saya sampaikan statement (pernyataan) resminya secepatnya, tapi belum saat ini," ujar Jokowi usai bertemu dengan para kepala daerah se-Jawa dan Maluku di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 Februari 2015.

Jokowi berjanji akan mengumumkan keputusan terkait kisruh antara 2 lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Polri secepatnya. "Secepatnya, prosesnya sudah berjalan, tapi belum saat ini," imbuh Jokowi. (Riz/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya