Ini Alasan Dirjen Pajak Pantas Terima Gaji Rp 100 Juta per Bulan

Pengamat perpajakan menilai kenaikan gaji Dirjen Pajak tidak akan menimbulkan kecumburuan kepada pengawai dan pejabat di direktorat lain.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Feb 2015, 15:49 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat perpajakan menilai kenaikan gaji yang akan diterima oleh para pegawai Direktorat Pajak termasuk juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sangat wajar dan memang harus dilakukan. Hal ini karena beban tugas yang diemban oleh Direktorat Pajak juga cukup besar.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Darussalam mengatakan, tingginya nilai gaji yang akan diterima oleh pegawai pajak termasuk juga Dirjen Pajak sangat wajar karena target penerimaan pajak pemerintah juga sangat besar.  Di tahun ini, penerimaan pajak yang ditargetkan oleh pemerintah mencapai Rp 1.244,7 triliun.

"Itu sudah fair, sesuai dengan tanggung jawab dan selayaknya mendapatkan sejumlah itu," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Darussalam menjelaskan, saat ini lebih dari separuh penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, ia melihat bahwa mereka yang bekerja di dalamnya harus menerima imbalan sepantasnya agar memiliki dorongan untuk bisa melampaui target tersebut.

"Karena kontribusi 70 persen. Itu sudah tidak bisa diingkari lagi. Tanpa pajak negara tidak akan pernah ada. Sudah selayaknya mereka dapatkan itu. Karena untuk gaji pegawai lain kan juga dari pajak," lanjut dia.

Sementara itu, mengenai potensi adanya kecemburuan dari pejabat direktorat lain terhadap pendapatan yang bisa diterima oleh Dirjen Pajak, Darussalam menilai bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

"Ya tidak ada cemburuan, kan beda tugasnya, tanggung jawabnya beda. Ini tidak bisa dibandingkan dengan yang lain," tandasnya.

Kementerian Keuangan memang berencana untuk menaikkan gaji para pegawai pajak termasuk juga Dirjen Pajak yang saat ini dijabat oleh Sigit Priadi Pramudito. Tak tanggung-tanggung, khusus untuk Sigit, kenaikannya mencapai 66 persen dari semula sebesar Rp 60 juta per bulan menjadi Rp 100 juta per bulan.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ini banyak dari pegawai pajak yang mengajukan pengunduran diri. Hal ini disebabkan banyak dari staf Ditjen Pajak yang memilih bekerja di perusahaan swasta karena penghasilannya lebih tinggi.

"Hampir setiap hari saya harus menandatangani surat pengunduran diri dari staf Dirjen Pajak karena ada keinginan bekerja di tempat lain," ungkap dia.

Oleh karena itu, Bambang merencanakan adanya peningkatan remunerasi supaya menambah motivasi bagi pegawai pajak dari tingkat paling bawah sampai dengan tertinggi.

Bambang menyebut akan menaikkan gaji Dirjen Pajak menjadi di atas Rp 100 juta per bulan. Begitu pula dengan gaji Account Representative (AR) level 4 yang dijanjikan lebih tinggi dari Menteri.

Kenaikan gaji tersebut akan terealisasi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 diketuk palu dan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji diteken.  (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya