Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai sudah mampu menunjukkan keberaniannya di mata internasional terkait putusan hukuman mati untuk gembong narkoba. Namun sikap berani itu diminta tidak hanya ditunjukkan Jokowi dalam hal narkoba, tapi juga memutuskan masalah calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Jokowi sudah menunjukkan keberaniannya dihujat dunia internasional soal putusan hukuman mati, masak hanya mengangkat BG saja dia tak punya nyali. Kalau pun nanti BG bermasalah, tinggal Jokowi mengambil hak prerogatifnya lagi sebagai presiden untuk memecat BG sebagai kapolri," ujar Direktur Eksekutif POINT Indonesia Karel Susetyo, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut Karel, keputusan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri oleh Presiden Jokowi bukanlah keputusan rumit. Apalagi presiden sudah teruji konsistensinya dalam memutuskan sebuah kebijakan.
Hal itu bisa dilihat pada kebijakan kenaikan BBM dan pelaksanaan hukuman mati pada terpidana narkoba. Kedua kebijakan itu bukan keputusan yang mudah. Bahkan tekanan publik sangat kuat, dan terutama pada kasus hukuman mati terpidana narkoba.
"Sejumlah negara bahkan menyatakan kekecewaannya terhadap presiden. Tapi presiden tak menggubrisnya dan kebijakannya jalan terus. Ini juga lah yang sepatutnya terjadi pada kasus pelantikan BG," ujar dia.
Apalagi, tambah Karel, dukungan parlemen untuk mengangkat BG sebagai kapolri sudah begitu solid. "Semakin berlarut, maka sebenarnya Jokowi sedang menebar masalah, baik di antara institusi penegak hukum seperti KPK dan Polri, di parlemen, dan bahkan di koalisi pendukungnya," pungkas Karel.
Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri setelah KPK menetapkan statusnyanya sebagai tersangka. Padahal sejumlah proses telah dilalui Budi Gunawan dengan mulus. Ia lulus fit and proper test di DPR dan disetujui dalam rapat paripurna.
Tapi Budi Gunawan sulit melangkah menjadi orang nomor satu di Polri gara-gara status tersangka tersebut. KPK menetapkan Budi menjadi tersangka terkait dugaan rekening mencurigakan. Tak terima dengan penetapannya itu, Budi pun melayangkan gugatan praperadilan atas KPK. Saat ini, gugatan itu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, putusan sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung pada Senin 16 Februari 2015 besok. (Ali/Sun)
Advertisement