Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Abdul Malik Haramain mengatakan, Panja Revisi UU tentang Pilkada dan pemerintah menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan Pilkada.
Untuk pelaksanaan Pilkada, Panja dan pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam 3 gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2027.
"Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016). Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017) dan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019). Serentak Nasional dilaksanakan 2027," kata Malik di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Sedangkan untuk mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 calon kepala daerah dan 1 calon wakil kepala daerah.
"Disepakti bahwa syarat pendidikan gubernur dan bupati/walikota paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat usia gubernur paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun. Tahapan uji publik dihapus otomatis pendaftaran bakal calon juga dihapus," kata politisi PKB itu.
Selain itu, Panja Revisi UU Pilkada dan pemerintah menyepakati syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan yakni 3,5 persen. Juga disepakati, ambang batas kemenangan adalah 0 persen. Artinya hanya satu putaran.
Sedang untuk pelaksanaan Pilkada, kata Malik, penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. "Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN dan sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (Ant/Ado)
DPR: Pelaksanaan Pilkada Serentak Secara Nasional Pada 2027
Pelaksanaan pilkada akan dibagi dalam 3 gelombang. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak baru akan dilaksanakan pada 2027.
diperbarui 15 Feb 2015, 22:23 WIBDalam acara tersebut, hadir seluruh komisoner KPU dan komisioner Bawaslu, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Digigit Ular di Tangan: Tafsir dan Makna dari Berbagai Perspektif
2 Sifat Buruk Ini Bisa jadi Awal Kehancuran Rumah Tangga, Bisa Suami atau Istri Kata Buya Yahya
Profil Gusnar Ismail, Gubernur Gorontalo Terpilih dan Rekam Jejak Birokrasi
WNA Datang dengan Cara Nonprosedural Jadi Sasaran Utama Pengawasan Imigrasi
Sabrina Chairunnisa Ungkap Cara Bisa Bawa Anjingnya Naik Pesawat ke Korea
Mimpi Suami Nikah Lagi: Makna dan Interpretasi yang Perlu Anda Ketahui
UAH Bagikan Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah, Apa Itu?
Absen di BAFTA 2025, Pangeran William dan Kate Middleton Pilih Liburan di Karibia
DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ikuti Perintah Prabowo
Profil Sofyan Puhi, Tokoh Visioner hingga jadi Bupati Gorontalo
Mengenal Quipu, Struktur Tunggal Terbesar di Alam Semesta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025