Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG, OC Kaligis mengatakan, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pelantikan kliennya, jika gugatan di praperadilan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut OC Kaligis hal ini untuk menjalankan tegaknya hukum tata negara. "Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Karena menurut tata negara memang begitu," ujar dia di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
OC Kaligis mengatakan, Budi Gunawan telah diterima sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui sidang paripurna. "Apapun mesti dilantik setelah fit and proper test serta paripurna. Tidak ada alasan," tegas dia.
Sementara pakar hukum tata negara I Gede Pantja Astawa menilai, pelantikan Budi Gunawan lebih kepada hukum tata negara, bukan etika.
"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah," ucap pria asal Bali yang juga menjadi saksi ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Budi Gunawan tersebut.
Menurut dia, Jokowi terlihat bijak menyikapi permasalahan Budi Gunawan. Jokowi pun paham kasus Budi Gunawan merupakan masalah politik dan hukum.
"Maksud Presiden itu mohon untuk bersabar. Kalau kalah ya tunggu upaya hukum selanjutnya," pungkas I Gede Pantja.
Setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening tidak wajar, dia menggugat lembaga antirasuah itu ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan praperadilan itu rencananya akan dibacakan pada Senin 16 Februari. (Rmn)
Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Jokowi Diminta Lantik Kapolri
Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, OC Kaligis mengatakan, tak ada alasan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan kliennya.
diperbarui 16 Feb 2015, 01:01 WIBPresiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Bogor, Jum'at (13/2/2015). Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan seputar isu pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Air yang Menyejukkan dan Menginspirasi, Bikin Jiwa Menjadi Tenang
Cara Menghilangkan Bruntusan di Pipi: Panduan Lengkap dan Efektif
Gerindra Persilakan Pihak yang Tuding Ada Pengerahan Aparat di Pilkada Jateng Lapor Bawaslu
Analis: Tarif Impor 25% ke Kanada Berisiko Picu Lonjakan Harga Bensin di AS
Cara Membuat Kentang Mustofa yang Renyah dan Tahan Lama
26 Cara Menghilangkan Lalat Efektif di Rumah dan Lingkungan
Anggota KPPS di Penjaringan Jakarta Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan
Panduan Lengkap Menggunakan Quote Generator untuk Konten Kreatif
5 Resep Tongseng Ayam tanpa Santan yang Lezat dan Sehat
Cara Minum Cuka Apel yang Benar untuk Manfaat Optimal
Cara Menghilangkan Kesemutan di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Seorang Wanita Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pagar Rumah di Jakbar