Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dijadwalkan mengumumkan hasil sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atau BG melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Kedua belah pihak, yaitu tim kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK akan mendengarkan hasil sidang yang akan dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) pukul 09.00 WIB.
PN Jakarta Selatan telah selesai memeriksa perkara gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan melawan KPK. Selama persidangan maraton sejak 2 pekan silam, kedua belah pihak pun telah diberi waktu untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan ditutup. Untuk putusan sidang ditunda sampai hari Senin 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB. Toleransi waktu bagi masing-masing pihak 1 jam," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi menutup sidang di PN Jaksel, Jumat malam, 13 Februari 2015.
Baik pemohon maupun termohon optimistis dalil-dalil mereka diterima. Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail, yakin penetapan tersangka terhadap BG tidak sah karena termohon tidak menghadirkan bukti laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digunakan untuk menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kami masih yakin bahwa data-data dari permohonan kami semakin dikukuhkan dan beralasan. Apalagi KPK tidak mau menunjukkan bukti LHA. Karena LHA ini bukti permulaan," kata Maqdir.
Sedangkan kuasa hukum termohon yang juga Kabiro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang meyakini, hakim Sarpin bakal menerima dalil-dalil pihaknya dan menerima eksepsi termohon dengan menolak permohonan Komjen BG.
"Kita berdoa semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.
Salah satu kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, OC Kaligis mengatakan, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pelantikan kliennya, jika gugatan di sidang praperadilan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut OC Kaligis hal ini untuk menjalankan tegaknya hukum tata negara. "Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Karena menurut tata negara memang begitu," ujar dia di kantornya, Jakarta, Minggu 15 Februari 2015.
OC Kaligis mengatakan, Budi Gunawan telah diterima sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui sidang paripurna. "Apa pun mesti dilantik setelah fit and proper test serta paripurna. Tidak ada alasan," tegas dia.
Sementara, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa berharap hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi dapat memutus dengan independen.
"Hakim itu harus bebas, tidak boleh ada intervensi, dan tekanan. Hakim berpegang pada kewenangan," kata Harifin di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu 15 Februari 2015. (Ans)
Putusan Sidang Praperadilan Budi Gunawan Diketok Hari Ini
Tim kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK akan mendengarkan hasil sidang yang akan dibuka di PN Jaksel, hari ini pukul 09.00 WIB.
diperbarui 16 Feb 2015, 07:33 WIBTim kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK akan mendengarkan hasil sidang yang akan dibuka di PN Jaksel, hari ini pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tren Teknologi AI dan Cyber Security Melambung, MTDL Optimis Kinerja Cerah di Sisa 2024
Cek Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2, Ini Jadwal Rilisnya
Tari yang Berasal dari Jawa Barat Adalah Warisan Budaya yang Memukau
Dear yang Masih Suka Meninggalkan Sholat, Dengar Nasihat Menyentuh Ustadz Das'ad Latif Ini
Sederet Peluang Investasi Hasil Kunjungan Prabowo ke Inggris
Lana Del Rey Siapkan Album Anyar The Right Person Will Stay, Rilis Mei 2025
Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024 Menurut 2 Lembaga Survei Terpercaya, Dedi-Erwan Unggul Telak
350 Best Friend Quote untuk Sahabat Sejati
Cara Membuat Kerupuk Seblak Kering Simple: Resep Lengkap dan Tips Sukses
Cara Membuat Kacang Bawang Renyah, Anti Gagal dan Mudah Diikuti
Hasil Quick Count Pilkada Jateng dari 3 Lembaga Survei, Luthfi-Taj Yasin Unggul Sementara
Bacaan Niat Sholat Nisfu Syaban Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya