Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki babak akhir. Pagi ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Jelang keputusan, pria yang karib disapa BG itu menyampaikan harapannya. Apa harapan sang calon Kapolri tunggal yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi?
"Tidak perlu mengeluarkan pendapat yang kontroversial. Sebagai warga negara yang baik, bagaimanapun kami harus taat hukum," kata kuasa hukum BG Maqdir Ismail di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Maqdir mengaku optimistis dengan putusan yang akan dibacakan oleh Sarpin nanti. Lalu bagaimana jika ternyata hakim Sarpin menolak permohonan praperadilan tersebut?
"Kami harap sesuai dengan fakta hukum. (Kalau ditolak) kita pertimbangkan dulu langkah selanjutnya," ucap Maqdir.
Kuasa hukum BG lainnya, Fredrich Yunadi menyatakan, KPK tidak mampu memperlihatkan 2 alat bukti terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK tidak sanggup memperlihatkan 2 alat bukti," ujar Fredrich. Dia menambahkan, saksi yang diajukan KPK juga tidak memiliki kapasitas.
"Masa undang-undang KPK dikatakan itu hukum acara? Masa putusan MK dikatakan salah? Tidak mengerti putusan MK itu setara dengan undang-undang," tutur dia.
Karena itu, Fredrich yakin permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dikabulkan oleh hakim. Apabila kalah, Fredrich mengaku tidak ada upaya hukum lain yang akan diajukan oleh pihaknya.
"Tidak ada plan B dan saya yakin 100 persen dikabulkan," pungkas kuasa hukum Budi Gunawan tersebut. (Ndy/Sss)
Harapan Budi Gunawan untuk Sidang Praperadilan
Pagi ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 09:20 WIBKomjen Pol Budi Gunawan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu