Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali menjalani persidangan, gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki tahap akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi siap membacakan hasil putusannya.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, gugatan Budi Gunawan terkait penetapan tersangkanya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.
Sebab itu, dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim Sarpin Rizaldi harus menolak gugatan Budi Gunawan tersebut.
"Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan), oleh karena itu hakim harus tahu apakah itu (gugatan penetapan tersangka) kewenangan dia atau bukan," ujar Chaterina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, bila gugatan praperadilan yang diajukan BG terkait penetapan tersangkanya itu diterima oleh hakim, hal itu merusak sistem hukum di Indonesia. Sebab pengajuan gugatan itu sudah salah.
"(Bila gugatan diterima) pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," jelas Chaterina.
Menurut dia, bila Hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan Budi Gunawan, Mahkamah Agung pasti akan bertindak. Sebab telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," terang Chaterina.
Chaterina menambahkan, Mahkamah Agung seharusnya turun tangan dan mengambil tindakan bila hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandas Chaterina. (Ali/Sss)
KPK: MA Harus Turun Tangan Jika Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan
KPK meminta MA turun tangan jika gugatan Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 16 Feb 2015, 09:43 WIBSidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen ! Hadi Poernomo: Pajak Minta Transparansi Pengelolaan Uang
Liburan Keluarga yang Unik dan Berkesan di Four Points Surabaya
Gandeng Xanh SM, ASRI Dorong Pengurangan Emisi Karbon
Resep Kue Kukus Gula Merah, Olahan Tradisional yang Mudah dan Lezat
Fokus : Ratusan Rumah Porak Poranda Diterjang Banjir Bandang di Tapanuli Selatan
Kenapa Kita Dianjurkan Menghabiskan Makanan? Penjelasan Mendalam Ustadz Adi Hidayat
50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya
Gowok Javanese Kamasutra Karya Hanung Bramantyo Tembus International Film Festival Rotterdam 2025
Resep Jamu Tradisional untuk Hidup Lebih Fit, Rahasia Sehat Orang Indonesia
Fokus Pagi : Buaya Muara Memangsa Seorang Wanita di Pulau Tello, Nias Selatan
Dihadiri Mensos, Warga Sleman Terima Bansos PKH Sembako
Mengenal Ciri-ciri Kontraksi Palsu: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil