Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenaya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Mut)
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Budi Gunawan Tersangka Tak Sah
Hakim Tunggal Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 10:29 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Natal dan Tahun Baru, 415 Ribu Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual
Erick Thohir Menilai Timnas Indonesia Punya Kualitas yang Cukup untuk Tembus Semifinal Piala AFF 2024
Selamat Hari Ibu Trending Topic di X Twitter, Warganet Curahkan Ucapan dan Doa Penuh Cinta
Tragedi di Pasar Natal Jerman: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang, Ratusan Lainnya Terluka
Top 3: Manfaat Makan Alpukat Secara Rutin untuk Kesehatan
Catat, Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
10 Lagu yang Mendominasi Pencarian di Indonesia pada 2024, Didominasi Musisi Lokal
Kayu Tebangan di Ijen Berpotensi Picu Banjir, Ini Langkah Bupati Banyuwangi
Top 3 Berita Bola: Amad Diallo Sebut Ada Sosok Lain di Manchester United Layak Jadi Pemimpin
Kaleidoskop 2024: 6 Peristiwa Paling Menggegerkan di Dunia Hiburan Korea Selatan
Prestasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Tetap Layak Dapat Apresiasi meski Gagal Maju ke Semifinal
Pegulat Rey Mysterio Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Begini Perjalanan Kariernya yang Luar Biasa