Hakim Putuskan Penyidikan KPK Atas Kasus Budi Gunawan Tidak Sah

Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 11:00 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK telah berakhir. Salah satu putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," papar Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Dan oleh karenanya penyidikan A quo (Budi Gunawan) tidak mempunyai hukum mengikat," tegas Hakim Sarpin.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK adalah tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya