Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK telah berakhir. Salah satu putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," papar Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Dan oleh karenanya penyidikan A quo (Budi Gunawan) tidak mempunyai hukum mengikat," tegas Hakim Sarpin.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK adalah tidak sah. "Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin. (Mut)
Hakim Putuskan Penyidikan KPK Atas Kasus Budi Gunawan Tidak Sah
Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 11:00 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Berulang Kali Minta Cerai, Bagaimana Suami Harus Bersikap? Ini Kata Buya Yahya
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya