Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusannya atas permohonan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya, hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Berikut ini putusan lengkap sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015):
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian
2. Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
"Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," tutup Hakim Sarpin seraya mengetok palu sidang. (Mut)
Putusan Lengkap Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 11:10 WIBSidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1998 Shio Apa: Mengenal Karakteristik dan Ramalan Shio Macan Tanah
BRI dan Artajasa Hadirkan Layanan Cardless Withdrawal, Intip Ragam Keunggulannya!
Jadwal dan Siaran Langsung Liga Inggris 2024/2025 Matchweek 17 di Vidio
Ciri Ciri Masuk Angin yang Perlu Diwaspadai dan Cara Mengatasinya
Inggris Pertimbangkan Rencana Pengiriman Tentaranya untuk Latih Angkatan Bersenjata Ukraina
Desember Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik Sagitarius dan Capricorn
Ciri-Ciri Sperma Tidak Sehat dan Cara Meningkatkan Kualitasnya, Penting Dipahami
Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menganiaya Gegara Saling Pandang
Cara Membuat Makanan dari Tepung Terigu: 40 Resep Lezat dan Mudah
Waspada Bila Alami Sakit Kepala Hebat Lebih Dari Biasanya, Tanda Penyakit Apa?
KPPU Endus Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2, Menteri Bahlil Bilang Begini
Ciri-Ciri Stroke Mau Sembuh: Panduan Lengkap Pemulihan Pasca Stroke