Tak Ada Hambatan Hukum, Jokowi Diminta Lantik Budi Gunawan

Dalam melantik Budi Gunawan, Presiden Jokowi diminta tak perlu merasa ada hambatan dari opini publik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Feb 2015, 11:52 WIB
Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Keputusan itu dinilai sudah menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi sebagai Kapolri.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf. Dia menilai atas putusan itu, status tersangka Budi Gunawan tidak sah atau tak punya kekuatan hukum sehingga otomatis statusnya batal demi hukum.
 
"Jadi konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata Asep Warlan Yusuf di Jakarta, Senin (16/2/2015).
 
Asep Warlan berujar, ada hal positif dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Yaitu memberikan ruang bagi warga negara dalam memperjuangkan keadilan.
 
"Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum tidak ada yang mendalilkan berdasarkan kesewenang-wenangan, harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," ujar dia.
 
Dia menambahkan dalam melantik Budi Gunawan, Presiden Jokowi tak perlu merasa ada hambatan dari opini publik. Menurut dia, penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.
 
"Wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan eksekutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," tandas Asep.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Oleh karenanya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Ali/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya