Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.
"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, jelas dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.
Hakim Sarpin menambahkan, dalam sidang sebelumnya penyelidik KPK mengaku telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebelum menetapkan BG sebagai tersangka, namun bukti tersebut tidak diajukan.
"Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (KPK) tidak dapat membuktikan (Budi Gunawan) sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.
Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. Karena Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri, setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)
Alasan Hakim Sarpin Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan
Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.
diperbarui 16 Feb 2015, 12:25 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Punya Peluang Besar, Ini Syarat Timnas Indonesia Untuk Bisa Melaju ke Semifinal Piala AFF 2024
Jangan Remehkan Kiai Cuek, Gus Baha Ungkap Hal Mengejutkan Ini
Kang Seung Yoon Winner Selesai Wamil Hari Ini, Kamis 19 Desember 2024
Jelang Laga vs Filipina di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Masih Kelelahan Namun Mental Masih Kuat
Emak-Emak Jadi Korban Hipnotis di Pasar Depok, Emas Ratusan Juta Raib
Model Tangga untuk Desain Rumah Minimalis, Sederhana tapi Terkesan Mewah
Grup B Piala AFF 2024 Makin Sengit! 4 Tim Bersaing Ketat dan Belum Ada yang Pasti Lolos ke Semifinal
6 Momen Detik-Detik Persalinan Shandy Purnamasari, Lahirkan Anak Ketiga
350 Patient Quote untuk Menginspirasi Kesabaran dan Kekuatan
4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Gratis Mulai 21 Desember 2024, Apa Saja?
Kalah dari Myanmar, Timnas Laos Tersingkir dari Fase Grup Piala AFF 2024
Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin, Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya di Indonesia