Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun meminta KPK segera mencabut status tersangka calon Kapolri itu.
"Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengesekusi maka mereka melawan hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, apapun yang diputuskan di pengadilan merupakan sepenuhnya kewenangan hakim, sehingga tidak ada pihak yang boleh mengintervensinya.
"Saya kira itu kewenangan hakim untuk menerima atau menolak. Ini kan sudah diputuskan, jadi kita harus terima," jelas Maqdir.
Terkait pemulihan nama baik Budi Gunawan, dia menyatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan KPK. "Tidak perlu lagi. Putusan pengadilan ini kan sudah jelas. Karena itu namanya sudah otomatis dipulihkan," tandas Maqdir.
Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)
KPK Diminta Segera Cabut Status Tersangka Budi Gunawan
Permohonan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
diperbarui 16 Feb 2015, 12:50 WIBTim kuasa hukum Budi Gunawan saat memberikan pertanyaan pada saksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 News: Tok! Pemerintah Akui Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang Sah
Makna Filosofi Mahkota dari Bulu Burung Kasuari, Lambang Kehormatan Suku Asmat
Puncak Badai Matahari Akhir 2024, Ini Dampaknya bagi Bumi
Resep Minuman Jeruk Nipis untuk Turunkan Gula Darah Tinggi secara Alami
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Peran 3 Tersangka yang Keroyok Pelajar hingga Tewas di Bandar Lampung
Resep Membuat Ayam Asam Manis Pedas, Lezat dan Mudah Dicoba di Rumah
Operasi Pemberantasan Premanisme di Tiga Lokasi Lampung Utara, 12 Orang Ditangkap
Resep Urap Daun Kenikir Lezat Mudah dan Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Pernyataan Bisnis Indonesia Terkait Tindakan Kasar Tim Protokoler Menko AHY
Khasiat Rebusan Daun Binahong, Rahasia Sehat Alami untuk Turunkan Gula Darah