Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas apa tanggapan dari Polri?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, yang terpenting ialah seluruh pihak, pemohon dan termohon, sama-sama menghormati keputusan pengadilan.
"Siapa pun, menang atau kalah harus dihormati bersama," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2015).
Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas putusan pengadilan tersebut. Namun Rikwanto memastikan, kepolisian menghormati apapun putusan pengadilan.
"Tentunya ini berkaitan dengan proses yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Langkah selanjutnya eksekusi rehabilitasi (nama baik Budi Gunawan). On the track," ucap Rikwanto.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini Tanggapan Polri
Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas keputusan pengadilan tersebut.
diperbarui 16 Feb 2015, 14:42 WIBKombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar
Sudah Taubat tapi Maksiat Lagi, Apa Allah Bakal Mengampuni? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui