Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini Tanggapan Polri

Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas keputusan pengadilan tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Feb 2015, 14:42 WIB
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas apa tanggapan dari Polri?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, yang terpenting ialah seluruh pihak, pemohon dan termohon,  sama-sama menghormati keputusan pengadilan.

"Siapa pun, menang atau kalah harus dihormati bersama," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2015).

Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas putusan pengadilan tersebut. Namun Rikwanto memastikan, kepolisian menghormati apapun putusan pengadilan.

"Tentunya ini berkaitan dengan proses yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Langkah selanjutnya eksekusi rehabilitasi (nama baik Budi Gunawan). On the track," ucap Rikwanto.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya