Liputan6.com, Ternate - Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Kita hormati proses hukum," kata dia dalam perjalanan menuju Jakarta dari Kupang, NTT, Senin (16/2/2015).
Namun, mantan Menteri Kehutanan itu enggan berkomentar lebih lanjut mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan. Ia menyatakan, akan menunggu respons dan reaksi Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
"Kita tunggu nanti tanggapan dari presiden seperti apa," ucap Zulkifli.
Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta KPK segera mencabut status tersangka yang membelit calon kapolri itu.
"Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi maka mereka melawan hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, apapun yang diputuskan di pengadilan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim, sehingga tidak ada pihak yang boleh intervensi. "Saya kira itu kewenangan hakim untuk menerima atau menolak. Ini kan sudah diputuskan, jadi kita harus terima," jelas Maqdir.
Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Sun)
Reaksi Ketua MPR Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan
Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 15:47 WIBMentri Kehutanan Zulkifli Hasan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Penampilan Wanda Hara Saat Umrah, Banjir Pujian Warganet
Mengenal Malaikat Maut dan Menghadapi Kematian, Baca Surah Al-Qur'an Ini kata UAH
Apakah Varises Kaki Bisa Hilang? Ini Penjelasan Pakar dan Solusinya!
Harga Minyak Catat Kenaikan Mingguan, Apa Penyebabnya?
Buat yang Belum Daftar QR Code BBM Bersubsidi, Simak Nih Panduannya
Prabowo Perintahkan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Harus dari Dalam Negeri
Infografis PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah serta Sederet Daftarnya
Apakah Tujuan Melakukan Chest Pass dalam Bola Basket: Panduan Lengkap
El Salvador Catat Rekor Pembunuhan Terendah di Tahun 2024
6 Potret Mahalini di Panggung Terakhir Sebelum Umumkan Vakum, “Semoga Aku Dirindukan”
Waspada Penipuan Online, Simak Tips Pencegahannya dari Pakar Keamanan Siber
Bukan Cuma Kiper Brighton, Manchester United Juga Bidik Talenta dari Belgia