Liputan6.com, Ternate - Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Kita hormati proses hukum," kata dia dalam perjalanan menuju Jakarta dari Kupang, NTT, Senin (16/2/2015).
Namun, mantan Menteri Kehutanan itu enggan berkomentar lebih lanjut mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan. Ia menyatakan, akan menunggu respons dan reaksi Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
"Kita tunggu nanti tanggapan dari presiden seperti apa," ucap Zulkifli.
Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta KPK segera mencabut status tersangka yang membelit calon kapolri itu.
"Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi maka mereka melawan hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, apapun yang diputuskan di pengadilan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim, sehingga tidak ada pihak yang boleh intervensi. "Saya kira itu kewenangan hakim untuk menerima atau menolak. Ini kan sudah diputuskan, jadi kita harus terima," jelas Maqdir.
Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Sun)
Reaksi Ketua MPR Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan
Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 15:47 WIBMentri Kehutanan Zulkifli Hasan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Presiden Filipina: Pemakzulan Terhadap Wapres akan Buang-Buang Waktu
Menko Zulkifli Hasan Ingin Bulog Jadi Lembaga Lebih Kuat, Ini Alasannya
7 Pilihan Menu Diet untuk Penderita Asam Lambung yang Mudah dan Tidak Bikin Bosan
VIDEO: Banjir Luapan Sungai Citarum Kembali Rendam Ribuan Rumah
Pengamat Kritisi Pramono-Rano Sudah Klaim Kemenangan: Hormati Marwah KPU
Cara Masak Sarden Kalengan: Panduan Lengkap Memasak Hidangan Lezat
DPUPR Kota Cilegon Siap Maksimalkan Infrastruktur untuk Percepatan Penurunan Stunting
Mitsubishi Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit di GJAW 2024, Ini Strateginya
Cara Mengatasi Tenggorokan Sakit, Panduan Lengkap dan Efektif
Gelar Rapimnas 2024, Kadin Arsjad Rasjid Bahas Masalah Ini
Cara Membuat Corndog yang Lezat dan Mudah, Nikmati Bersama Orang Terdekat
Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Permanen: Panduan Lengkap