Hakim Praperadilan Kabulkan BG, ICW Minta KPK Ajukan PK ke MA

ICW berencana melaporkan hakim Sarpin karena diduga ada kejanggalan dari putusannya atas sidang praperadilan Budi Gunawan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Feb 2015, 21:13 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan hakim Sarpin Rizaldy menyatakan penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga pemantau korupsi tersebut berencana melaporkan hakim Sarpin karena diduga ada kejanggalan dari putusannya atas sidang praperadilan Budi Gunawan. Namun demikian, kata anggota ICW Emerson Juntho, hakim Sarpin terbukti bersalah, putusan praperadilan Budi Gunawan tetap tak akan berubah.

"Kita lapor pun (ke KY dan MA) nggak ubah putusan," kata Emerson, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Untuk itu, kata dia, ICW mendorong agar KPK melakukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK) putusan sidang praperadilan ke Mahkamah Agung. PK terhadap praperadilan sendiri diperbolehkan. "Makanya KPK harus PK, ada surat edaran MA (Mahkamah Agung), boleh PK pada praperadilan," tuturnya.

Emerson melanjutkan, kemenangan Budi Gunawan di praperadilan akan membuat fenomena baru. Ia memprediksi para tersangka KPK lainnya, begitu juga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, akan berbondong-bondong melakukan praperadilan.

Oleh karena itu, KPK perlu melakukan PK. Bila tidak, akan terjadi kekacauan hukum. "Kalau nggak PK, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," tandas Emerson.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi sebelumnya mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan terkait keputusan hakim Sarpin. Salah satu yang dibahas adalah upaya PK ke Mahkamah Agung (MA).

Lanjutkan Penyidikan?

Sementara itu, anggota Koalisi#SaveKPK Hariz Azhar mengatakan KPK masih bisa melanjutkan penyidikan pada Komjen Pol Budi Gunawan, meski Putusan Praperadilan telah menetapkan status tersangka mantan ajudan Presiden Megawati tersebut tidak sah.

"Hakim sama sekali belum melakukan proses uji terhadap 2 alat bukti yang dimiliki KPK, sehingga penetapan tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup oleh KPK tidak serta gugur," kata Hariz Azhar.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan oleh KPK," imbuh dia.

Haris mengatakan, putusan yang diketuk hakim Sarpin tidak membuat tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Gunawan lenyap begitu saja. KPK pun diminta terus mengusut kasus gratifikasi saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri ‎2006 lalu.

"Tindak pidana yang diduga ‎oleh Budi Gunawan tetap ada dan tidak hilang sama sekali akibat putusan praperadilan tersebut," imbuhnya.

Koalisi #SaveKPK ini juga mendorong agar KPK melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan tersebut. Upaya hukum itu demi membatalkan putusan keliru Hakim Sarpin Rizaldy. Pengusutan pun tetap perlu dilakukan penyidik KPK saat upaya hukum tengah diperjuangkan.

"Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan," tandas Haris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya