Liputan6.com, Jakarta Menanggapi putusan hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan (BG) tidak sah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Irman Gusman mengakui bahwa putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra di mata publik.
Oleh karena itu Ia meminta, jangan sampai putusan ini menggangu semangat dan upaya pemberantasan korupsi. "Putusan ini dapat memberi persepsi bahwa pemberantasan korupsi berada di persimpangan jalan," ungkap Irman kepada wartawan, Senin (16/02/2015).
Walaupun demikian, ia berharap semua pihak legowo dan menghormati putusan tersebut. "Baik lembaga negara dan komponen masyarakat agar menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Budi Gunawan sebagai bukti ketaatan kepada hukum dan lembaga peradilan," ujarnya.
Terkait dengan status Budi Gunawan sebagai calon Kaplori, Irman berpandangan Presiden Jokowi harus mengambil keputusan bijaksana. "Kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar memberi pertolongan dan pencerahan kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi agar mengambil keputusan yang tepat menghadapi situasi saat ini," katanya.
Disamping itu, ia meminta seluruh lembaga negara harus tetap concern, fokus dan mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Ke depan, harus ada terobosan-terobosan baru dalam penegakan hukum agar pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan baik.
Menurut Irman, dukungan publik yang luas terhadap KPK hingga saat ini menunjukkan masyarakat telah menjadikan gerakan anti-korupsi. Ini sebagai sebuah nilai dan menjadi perjuangan bersama di tengah-tengah masyarakat.
"Karena itu kepada seluruh lembaga negara termasuk TNI dam Polri agar bersatu dalam gerakan bersama pemberantasan korupsi ini," tegasnya.
Sekedar informasi, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan, karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Hakim menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.
Hakim juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Hakim juga menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon Kapolri tersebut.
Advertisement