Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini berstatus sebagai tersangka di Bareskrim atas kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010, untuk mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan.
"Boleh, itu yg saya harapkan," ujar jenderal bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini mengatakan langkah hukum dengan cara praperadilan lebih baik dilakukan daripada melaporkan ke pihak-pihak lainnya di luar dari lembaga hukum
"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan dalam hal penangkapan itu nggak usah lapor sana, lapor sini, cerita sana cerita sini. Ada proses hukum, nanti diuji penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso.
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi Gunawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang, putusan tersebut merupakan preseden buruk karena membawa angin segar bagi para tersangka lain. Hal itu bisa menginspirasi mereka untuk menempuh langkah yang sama, yaitu mempraperadilankan KPK. "Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina. (Riz)
Kabareskrim Tantang Bambang Widjojanto Ajukan Praperadilan
Kabareskrim Budi Waseso menantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan seperti Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 22:38 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Happy Birthday Inspiratif untuk Orang Tersayang, Manis Penuh Makna
Industri Jadi Prioritas, PGN Cari Sumber Gas Baru
Islam Tidak Didikte oleh Materi, Gus Baha Jelaskan dengan Gamblang
Cara Screenshot Samsung: 6 Metode Mudah untuk Mengabadikan Layar
PSSI Sudah Bayar Pesangon Shin Tae-yong usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Segini Nilainya
Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Efektif
Cara Melihat Password WiFi yang Terkunci: Panduan Lengkap dan Aman
Cara Menghapus Akun FB: Panduan Lengkap Menghapus Facebook Secara Permanen
Ciri Bayi Diare: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Keputihan Terus Menerus Pertanda Apa: Penyebab dan Cara Mengatasinya
PSSI Beberkan Lagi Ciri-Ciri Pelatih Timnas Indonesia dan Asistennya: Langganan Bantu Tim Promosi ke Eredivisie
Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Dugaan Asusila Tersangka Oknum Anggota DPRD