Liputan6.com, Jakarta - Anggota Koalisi #SaveKPK Hariz Azhar menilai hakim Sarpin Rizaldi telah melakukan kesalahan fatal dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK terkait penetapan calon Kapolri itu sebagai tersangka.
"Hakim melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan Budi Gunawan tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai eselon II, padahal pembuktian terhadap subyek hukum masuk pada objek perkara yang harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tipikor," kata Hariz Azhar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara. Namun menurut Haris, selaku Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri, Budi Gunawan termasuk sebagai penegak hukum. Hal itu tercantum dalam Pasal 34 UU Polri. Hakim Sarpin.
"Hakim mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam penjelasannya menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat penegak hukum. Hal ini merupakan tindakan unproffesional conduct dari hakim," tutur Haris.
Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu juga mengatakan pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dalil mengabulkan permohonan, tapi tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK dalam persidangan.
Ia menambahkan Hakim Sarpin juga menabrak ketentuan KUHAP mengenai objek praperadilan karena tidak mengatur penetapan tersangka. "Putusan tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang jadi dasar kewenangan untuk memutus penetapan tersangka jadi objek praperadilan," tandas Haris.
Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara. "Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata Sarpin.
Selain itu, jelas dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.
Hakim Sarpin menambahkan, dalam sidang sebelumnya penyelidik KPK mengaku telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebelum menetapkan BG sebagai tersangka, namun bukti tersebut tidak diajukan. "Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (KPK) tidak dapat membuktikan (Budi Gunawan) sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.
Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. KarenaBudi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri, setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Riz)
Penilaian Koalisi #SaveKPK Soal Putusan Hakim Praperadilan BG
Hariz Azhar menilai hakim Sarpin telah melakukan kesalahan fatal dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
diperbarui 16 Feb 2015, 23:32 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bintang Shogun Tadanobu Asano dan Hiroyuki Sanada Menang Golden Globe Awards 2025, Pidatonya Curi Perhatian
Media Korea Selatan Soroti Masa Depan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia yang Tampak Semakin Suram pada Awal 2025
Top 3 Berita Bola: Datangkan Amunisi Baru, Pemain Manchester United Ini Hampir Pasti Bakal Didepak
Kurs Rupiah Hari Ini 6 Januari 2025
Penyewa Mobil yang Tewaskan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Sudah Rencanakan Penggelapan
Resep Kacang Merah: Aneka Olahan Lezat dan Bergizi
VIDEO: Rusuh! Suporter Persikota dan PSKC Cimahi Terlibat Kericuhan di Stadion
3 Fitur Canggih Galaxy Watch Ultra untuk Aktivitas Outdoor, Berpetualang Jadi Makin Seru!
Kisah Karomah Ajaib Guru Danau, Ganti BBM Perahu dengan Air saat Kehabisan Bensin di Tengah Rawa
Kemenkes RI Minta Masyarakat Waspada Terhadap Virus HMPV, Ini Fakta Penting yang Wajib Diketahui
10 Dampak Positif Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah Menurut Pakar
5 Potret Resepsi Pernikahan Pevita Pearce dan Mirzan Meer di Malaysia, Mewah Banjir Sorotan