Polri Bakal Panggil Paksa Jika Aiptu Labora Tak Menyerahkan Diri

Polri dan jaksa eksekutor masih berupaya melakukan tindakan persuasif terhadap Aiptu Labora Sitorus yang enggan dieksekusi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Feb 2015, 00:40 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus rekening tak wajar Aiptu Labora Sitorus hingga kini belum juga dieksekusi Kejaksaan. Namun Polri memastikan saat ini pihaknya masih memberikan waktu kepada Labora untuk menyerahkan diri.

"Polda Papua masih beri ruang untuk Labora agar menyerahkan diri. Kalau tidak, Polda Papua juga sudah siapkan upaya paksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Rikwanto, saat ini Polri dan jaksa eksekutor masih berupaya melakukan tindakan persuasif terhadap Labora yang enggan dieksekusi. Namun, jika dalam pekan ini Labora tidak juga menyerahkan diri, Polri akan mengambil upaya paksa.

"Kalau nggak diindahkan baru upaya paksa. Beberapa hari ini, pekan ini bisa saja (upaya paksa)," tegas Rikwanto.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya memastikan pihaknya tetap akan mengeksekusi Labora yang juga diduga terlibat kasus pencucian uang itu.

"Untuk Labora, kita sedang upayakan dia menjalankan dan melaksanakan putusan (kasasi Mahkamah Agung)," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 13 Ferbuari lalu. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya