Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Rekayasa

Hasil putusan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, diminta dijadikan dasar hukum bagi Presiden Jokowi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2015, 02:40 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka calon Kapolri itu dinilai tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK) ‎menilai, dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, KPK dalam menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan tidak didasari bukti yang kuat.

"Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah rekayasa elite KPK belaka. Tidak ada alat bukti yang kuat dari KPK. Yang ada hanya tindakan spontan dan serta-merta cacat secara yuridis," ujar salah satu aktivis AMSAK Misbahul Junaidi di Jakarta, Senin (16/2/2015).  

Hasil putusan pengadilan ini, menurut dia, juga dijadikan dasar hukum bagi Presiden Joko widodo atau Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

"Presiden Joko Widodo harus konsisten dengan pilihannya serta mematuhi, menghormati dan menegakkan konstitusi. Jokowi tidak boleh terombang-ambing oleh opini publik serta percaturan politik lantas mengabaikan keputusan konstitusi," kata dia.

Junaidi juga menuding KPK memamerkan upaya politis dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Sebab sekali lagi, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah upaya politis semata," ucap dia.

Dengan melantik Komjen Budi Gunawan, kata Junaidi, Jokowi sudah menaati hukum dan konstitusi karena telah memperoleh persetujuan DPR. Suara DPR tentu saja legitimasi suara rakyat. "Di sisi lain, sidang praperadilan telah memenangkan kubu Budi Gunawan. Oleh karena itu, pelantikan BG adalah amanat konstitusi," tandas Junaidi. (Rmn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya