Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan bongkar muat hasil perikanan di tengah laut (transhipment) dinilai merugikan nelayan lokal.
Pengamat Kelautan Rokhmin Dahuri mengatakan, seharusnya pelarangan ini hanya dikenakan bagi nelayan asing yang membawa hasil tangkapan ikannya ke luar negeri.
"Kalau transhipment itu yang dilarang harusnya kalau dibawa ke luar, bukan yang ikannya untuk di dalam negeri," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Selasa (17/2/2015).
Menurut dia, nelayan lokal yang menggunakan metode transhipment ini bertujuan untuk agar mampu menekan biaya bahan bakar kapal.
"Kalau punya kapal pengumpul kan dari pada dia bolak balik. Ini juga kan sebagai respon dari harga BBM yang mahal. Kalau seperti sekarang ini kan seperti karena mencari tikus, tetapi yang dibakar lumbung padinya," kata dia.
Untuk memerangi ilegal fishing ini, lanjut Rokhmin, Kementerian Kelautan dan Perikanan harusnya bisa lebih sabar dan penuh pertimbangan. Bukan hanya mengeluarkan larangan tanpa adanya kajian terhadap nelayan lokal.
"Nelayan (asing) yang datang kesini karena ingin makmur, itu perlu kesabaran. Harusnya juga secara gradual nelayan kita dikurangi, dialihkan ke industri pengolahan dan industri perkapalan," tandas dia. (Dny/Nrm)
Larangan Transhipment Diminta Hanya Berlaku untuk Kapal Asing
Seharusnya pelarangan ini hanya dikenakan bagi nelayan asing yang membawa hasil tangkapan ikannya ke luar negeri.
diperbarui 17 Feb 2015, 10:15 WIBPuluhan massa dari Komite Aksi Hari Perikanan Dunia berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (21/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Cinta Lucu yang Bikin Ngakak dan Baper
Kumpulan Hoaks Seputar Pilkada 2024, Simak Biar Tak Terpengaruh
Apa Itu Werewolf: Panduan Lengkap Permainan Menegangkan
350 Quote Tentang Bersyukur yang Menginspirasi dan Menyejukkan Hati
IHSG Berpeluang Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 29 November 2024
Tumbangnya PKS di Kota Depok Setelah 20 Tahun Berjaya, Apa Penyebabnya?
Penyebab Jerawat di Pipi: Kenali Faktor Pemicu dan Cara Mengatasinya
Cara Tingkatkan Tidur Berkualitas Pakai Galaxy Ring
Harga Emas Menguat di Tengah Kekhawatiran Inflasi
Tatkala Santri Tak Menyadari Kedatangan Nabi Khidir yang Menyamar, Kisah Karomah Mbah Hamid Pasuruan
Landasan Pacu Bandara di Paris Ditutup Sementara Gara-gara Anjing Hilang
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024: Langit Pagi Indonesia Mayoritas akan Berawan Tebal