Pemerintah Jokowi Pangkas Subsidi BBM & Elpiji Rp 230 Triliun

Saat ini, pemerintahan Jokowi hanya melakukan subsidi BBM jenis Solar dan Elpiji ukuran 3 kg dalam jumlah sedikit.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Feb 2015, 13:03 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Andriam M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memangkas habis anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 hingga Rp 230 triliun. Saat ini, pemerintahan Jokowi hanya melakukan subsidi BBM jenis Solar dan Elpiji ukuran 3 kg dalam jumlah sedikit.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah sekarang ini menetapkan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter untuk Solar dan menghapus subsidi bagi Premium. Itu adalah kebijakan subsidi BBM yang sudah mulai berjalan sejak awal Januari lalu.

"Subsidi BBM dan elpiji tahun berjalan di APBN-P 2015 sebesar Rp 44,4 triliun dari sebelumnya Rp 274,7 triliun pada APBN 2015. Sehingga ada selisih Rp 230,3 triliun," paparnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Anggaran tersebut, lanjut dia, tanpa menghitung kekurangan pembayaran BBM dan Elpiji sebelumnya sebesar Rp 33 triliun dari semula yang dianggarkan Rp 46,3 triliun.

Dengan begitu, jika carry over keduanya masuk dalam anggaran subsidi BBM, Elpiji dan Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam APBN-P terpangkas Rp 211,3 triliun menjadi tersisa Rp 64,7 triliun dari Rp 276 triliun di APBN induk 2015.   

Sementara subsidi listrik tahun berjalan, kata Bambang, mengalami penurunan Rp 2,5 triliun menjadi Rp 66,1 triliun dari Rp 68,7 triliun tanpa pembayaran carry over tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7 triliun.

Tapi jika dimasukkan carry over tersebut, nilai subsidi listrik di APBN-P 2015 menjadi Rp 73,1 triliun atau naik Rp 4,5 triliun dari APBN 2015 sebesar Rp 68,7 triliun. "Subsidi BBM nggak mendominasi lagi di APBN," pungkas Bambang. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya