Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan royalti seluruh hasil tambang sumber daya alam (SDA) untuk mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Target PNBP dalam APBN-Perubahan 2015 anjlok drastis Rp 141,3 triliun menjadi Rp 269,1 triliun dari APBN induk 2015 yang dipatok Rp 410,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penurunan target PNBP disebabkan karena melorotnya asumsi lifting minyak bumi menjadi 845 ribu barel per hari dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dari US$ 70 menjadi US$ 60 per barel.
"Untuk PNBP, nanti kami akan mengusulkan kenaikan tarif. Bukan cuma untuk batubara tapi semua jenis (hasil tambang)," ucap dia di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Katanya, pemerintah tetap akan menyasar PNBP untuk hasil tambang meskipun harga komoditas tambang tengah mengalami pelemahan. Di samping itu, sambung Bambang, perusahaan atau pengusaha tambang telah mengeruk kekayaan alam Indonesia sehingga akan ditentukan penyesuaian tarif.
Advertisement
"Meski harga sedang tidak bagus, tapi karena mereka sudah mendapatkan manfaat dari kekayaan alam, maka tarifnya akan disesuaikan. Itu akan menolong (PNBP)," terang dia.