Pemerintah Kejar Royalti Hasil Tambang Lebih Besar Tahun Ini

Target PNBP dalam APBN-Perubahan 2015 anjlok drastis Rp 141,3 triliun menjadi Rp 269,1 triliun dari APBN induk 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Feb 2015, 13:40 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan royalti seluruh hasil tambang sumber daya alam (SDA) untuk mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Target PNBP dalam APBN-Perubahan 2015 anjlok drastis Rp 141,3 triliun menjadi Rp 269,1 triliun dari APBN induk 2015 yang dipatok Rp 410,3 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penurunan target PNBP disebabkan karena melorotnya asumsi lifting minyak bumi menjadi 845 ribu barel per hari dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dari US$ 70 menjadi US$ 60 per barel.

"Untuk PNBP, nanti kami akan mengusulkan kenaikan tarif. Bukan cuma untuk batubara tapi semua jenis (hasil tambang)," ucap dia di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Katanya, pemerintah tetap akan menyasar PNBP untuk hasil tambang meskipun harga komoditas tambang tengah mengalami pelemahan. Di samping itu, sambung Bambang, perusahaan atau pengusaha tambang telah mengeruk kekayaan alam Indonesia sehingga akan ditentukan penyesuaian tarif.

"Meski harga sedang tidak bagus, tapi karena mereka sudah mendapatkan manfaat dari kekayaan alam, maka tarifnya akan disesuaikan. Itu akan menolong (PNBP)," terang dia. 

Bambang beralasan, penaikan tarif royalti hasil tambang dilakukan bukan untuk merugikan atau membebani pengusaha tambang. Melainkan untuk menjaring Wajib Pajak pemilik pertambangan yang belum tersentuh pungutan pajak. 
 
"Menaikkan royalti bukan untuk merugikan orang, tapi kan berdasarkan hasil renegosiasi. Kami naikkan tarif, karena masih banyak yang tidak bayar sama sekali atau bayar royaltinya belum benar," jelas dia. 
 
Bambang mengaku, kebijakan penyesuaian royalti hasil tambang akan mulai berlaku tahun ini. "Kan mengejar target (PNBP) tahun ini, jadi berlaku tahun ini," tandasnya. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya