Liputan6.com, Denpasar - Para penjaja barang di Bali telah mengajukan permintaan agar pemerintah Australia tidak memboikot Bali sebagai tujuan wisata warganya. Sebagian besar pelaku usaha di Bali menentang eksekusi dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan anggota sindikat pengedaran narkoba `Bali Nine`.
"Orang-orang di Bali tidak setuju dengan eksekusi ini. Ini merupakan kelemahan pemerintah. Bagi saya ini bukan hal baik, jika Anda membunuh seseorang seperti ini karena narkoba, itu tak akan efektif," ujar Chris, warga Indonesia yang sehari-hari bekerja menyewakan papan seluncur pada para turis.
Advertisement
Menurut Chris, bukan pelaku yang harus dibunuh, tapi pabrik narkoba yang memproduksi narkotika yang seharusnya dihancurkan. Jika ingin menghentikan pengedaran narkoba, hancurkan dulu pabriknya.
Lebih dari 50 persen turis asing di Bali datang dari Australia. Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengingatkan warga Indonesia bahwa pemerintahnya dapat membatalkan warganya yang ingin berwisata ke Indonesia jika dua pria tersebut dihukum mati.
"Saya rasa warga Australia akan melakukan demonstrasi besar-besaran terkait rasa tidak setuju terhadap ancaman hukuman mati tersebut," katanya.
Pernyataan tersebut menyebar dengan sangat cepat di tengah masyarakat Bali yang kehidupan sehari-harinya tergantung pada industri pariwisata. Tak hanya Chris yang merasa khawatir dengan ancaman boikot itu, tapi juga penjual kaos di sekitar Pantai Kuta, Putu.
"Boikot Australia akan berpengaruh negatif pada bisnis dan pariwisata. Tapi saya juga takut dengan narkotika dan mengerti bahwa ini merupakan hukum di Indonesia," ujar Putu.
Sementara itu, Gubernur Bali juga menyatakan harapannya agar boikot itu tidak terjadi. Itu tak akan terjadi karena dia berharap pemerintah Australia dapat menghargai hukum di Indonesia.
"Begitulah hukuman mati di negara kami. Saya tidak yakin mereka akan melakukan aksi boikot seperti itu," katanya.
Menurutnya, obat-obatan terlarang sangat berbahaya dan dia tak merasa bahwa aksi hukuman mati terhadap pengedar narkoba merupakan hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. (Sis/Ndw)