Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku sampai saat ini pihaknya belum menggelar pleno terkait putusan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Sebab, KY belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terhadap kepemimpinan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan putusan tersebut.
"Di meja saya itu belum ada (informasi), apakah ada pleno atau tidak. Prosesnya, kalau ada laporan pelanggaran kode etik hakim, ada tahapan. Pemberkasan, dibentuk panel, apakah di panel diberikan sanksi atau tidak, kalau diberi sanksi maka dibentuk pleno," ujar Jaja di ruang kerjanya, Gedung KY, Selasa (17/2/2015).
Terkait putusan itu, Jaja menjelaskan, secara teknis KY tidak menangani substansi putusan seorang hakim. Tetapi lebih kepada pelanggaran kode etik hakim itu sendiri selama persidangan. "Kalau substansi putusan KY tidak berwenang. Tapi KY bertugas pada ranah kode etik hakim," ucap Jaja.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Majelis Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan.
Rusak Sistem Hukum
Banyak pihak yang menilai janggal dalam putusan yang diketuk palu oleh Sarpin tersebut. Salah satu penilaian itu datang dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa yang menilai ada yang aneh dalam putusan tersebut.
Salah satu yang dianggap aneh oleh Harifin adalah penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan. Di mata Harifin, Sarpin menafsirkan sendiri objek praperadilan tersebut. Padahal jelas tertera dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka bukan masuk ke dalam objek praperadilan.
Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambung dia.
Menurut Harifin, Sarpin sebagai hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Sebab, dengan tafsiran sendiri, Sarpin menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP, maka seorang hakim boleh memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Dalam hal ini penetapan tersangka Budi.
"Pendapat hakim tersebut tidak benar, tidak boleh, sebab praperadilan mengatur jelas objek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP itu tidak boleh," ujar Harifin. Karena itu, putusan hakim Sarpin itu dikhawatirkan Harifin dapat merusak sistem hukum di Indonesia. (Tya/Yus)
KY: Kami Tak Berwenang Urus Substansi Putusan Praperadilan BG
KY belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat terhadap kepemimpinan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan putusan tersebut.
diperbarui 17 Feb 2015, 17:04 WIBHakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Internetan Makin Mudah saat Liburan di Luar Negeri? Pakai XL Pass Aja!
Cek Lagi Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025, Siapkan Rencana Liburan Anda
Presiden Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas 25 Februari 2025
Memahami Arti Reboisasi: Upaya Menghijaukan Kembali Hutan Indonesia
Arti Single Parent: Memahami Peran dan Tantangan Orang Tua Tunggal
Memahami Arti Jealous: Menyelami Emosi Cemburu dalam Bahasa Inggris
Jadi Rangkaian Buzz World Tour Penuh Momen, 4 Potret Aksi Niki Zefanya Sukses Gelar Konser di Jakarta
Memahami Arti Turn Back Crime: Upaya Global Melawan Kejahatan
Mie Jadi Lembek? Jangan Dibuang, Coba Trik Ini untuk Mengembalikannya
Viral Video Pegawai Dinas PUPR Kutai Timur Pesta Sawer di Kantor
Arti Offside dalam Sepak Bola: Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbaru
Memahami Arti Trading dan Seluk-Beluknya