Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada. Namun, hal tersebut langsung diprotes Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat.
"Kalau larangan membawa senjata api hanya di Gedung DPR masih bisa ditolerir. Kalau diperluas di manapun saya keberatan," kata Henry saat interupsi rapat paripurna membahas kode etik dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Keberatan yang ia utarakan, karena menurutnya bisa saja anggota dewan nantinya mendapatkan ancaman, sehingga membawa senjata api diperbolehkan. "Tiap orang bisa mendapatkan ancaman yang berbeda. Kalau ada izin ya tidak masalah," tandas anggota Komisi II DPR itu.
Dalam kode etiknya, DPR melarang anggota dewan untuk membawa senjata api di lingkungan gedung wakil rayat di Senayan itu. Namun, larangan tersebut akan diperluas. Nantinya, anggota dewan akan dilarang membawa senjata api di manapun.
Sementara Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat dalam paparannya mengatakan, pihaknya memang merencanakan memperluas aturan larangan bagi anggota dewan membawa senjata api dan diserahkan dalam pembahasan rapat paripurna DPR.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Selain itu, Surahman mengatakan, pihaknya juga menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron. Dia menuturkan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan ngartis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan.
"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," tandas Surahman. (Ado/Mut)
Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api Tapi Boleh Main Sinetron
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melarang seluruh anggota DPR untuk tidak membawa senjata api di mana saja berada.
diperbarui 17 Feb 2015, 14:53 WIBSuasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Supermoon Adalah Fenomena Langit yang Menakjubkan, Ketahui Penyebab dan Karakteristiknya
Jelang Debat Terakhir Pilgub Jakarta, Pramono: Saya Ingin Rasional
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Francesco Bagnaia Rebut Pole, Jorge Martin Start Baris Kedua
Menepis Stigma Kudus Sarang Teroris
Wapres Gibran Rakabuming Jenguk Bayi Bernama Gibran yang Lahir di Pos Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Kemenhub Tak Bisa Pastikan Kapan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun
200 Nama Bayi Perempuan Islam dalam Al-Qur’an dan Artinya, Bisa Jadi Referensi
Prabowo Tegaskan APEC Harus Jadi Jembatan Ketahanan, Inovasi, dan Inklusi
Penembakan Misterius Pesawat Southwest Airlines di AS, Siapa Dalangnya?
Momen Akrab Prabowo dengan Joe Biden hingga Xi Jinping Saat Gala Dinner KTT APEC di Peru
Tren Waralaba Makanan dan Minuman Kian Menggeliat, Ini Buktinya
Tersangka Pembunuh Adik Kandung dan Keponakannya di Surabaya Terancam Hukuman Mati