Abraham Samad Tak Akan Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Feb 2015, 15:10 WIB
Ketua KPK Abraham Samad berharap KPK tetap menjadi lembaga yang dicintai publik, Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang akan memeriksanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat 20 Februari mendatang.

"Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan," ujar Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Perempuan paruh baya itu beralasan, saran tersebut dilakukan tim kuasa hukum lantaran dalam surat panggilan kepada kliennya tidak mencantumkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

"Saya sendiri sudah melihat surat panggilannya. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangkanya juga tidak dicantumkan. Mengenai tempus delicti-nya (waktu terjadinya tindak pidana) tidak disebutkan dalam surat panggilan ini," kata Nursyahbani.

Perempuan yang dikenal sebagai Pegiat Antikorupsi ini juga menyatakan jika mengenai administrasi soal pemanggilan kliennya itu sudah dipenuhi Polri, Abraham juga tidak perlu diperiksa di Kantor Polda Sulawsi Selatan dan Barat.

"Dan juga akan diupayakan agar pemeriksaan tidak di Makassar, tapi disini (Jakarta). Ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan. Bisa saja periksa di sini. Kan bisa koordinasi antar Polda," pungkas Nursyahbani Katjasungkana.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya