Liputan6.com, Semarang - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rina dihukum 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan, seperti terdakwa yang tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar dia.
Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.
Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding. Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban kriminilisasi. "Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang," kata Rina. (Ant/Ado/Mut)
Tilap Dana Subsidi, Mantan Bupati Karanganyar Divonis 6 Tahun
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:41 WIBPalu Sidang
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Antonius Kosasih yang Ditahan KPK, Pernah Duduki Berbagai Jabatan Strategis di BUMN
Erick Thohir Percepat Target Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia dari Tahun 2038 menjadi 2026
Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro, Terjadi 19 Kali Gempa Vulkanik
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia Meski Apple Bangun Pabrik AirTag
588 Personel Gabungan Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024
Penjualan Mobil di AS Tembus Hampir 16 Juta Unit pada 2024, Hybrid Paling Laris
Semifinal Carabao Cup Leg Pertama: Spurs Kalahkan Liverpool di era Arne Slot, Laga Diwarnai denagn Gol Kontroversial
Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Ini 6 Potret Denny Cagur Melayat Rumah Duka
Apa Itu Inovasi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Resep Sup Ikan Bening: Hidangan Lezat dan Menyehatkan
Prabowo Kunjungi Malaysia, Akan Bertemu Perdana Menteri Anwar Ibrahim
Resep Capcay Tumis, Hidangan Oriental Lezat, Bergizi dan Praktis