Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan segera merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Sarpin dilaporkan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
"Laporan Anda akan kami segera tindak lanjuti dengan respon cepat, karena kasus ini sudah menjadi perhatian dunia," ucap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat menerima laporan Koalisi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Suparman mengatakan, sejak awal sidang praperadilan Budi Gunawan, KY sudah membentuk tim pemantau. Namun, untuk proses laporan ini, KY tidak bisa menjanjikan kapan tepatnya akan selesai.
"Tidak bisa definitif tanggal berapa selesainya. Tapi saya usahakan sebelum 1 bulan selesai. Report dari lapangan harus segera disusun. Kami sedang mengumpulkan data-data dari lapangan untuk segera kita simpulkan terhadap perkara ini," ucap Suparman.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Koalisi menilai, ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.
Sarpin dalam putusan praperadilan memutus menerima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.
Sarpin Rizaldi memang bukan nama baru dalam catatan Komisi Yudisial. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Mvi/Mut)
KY Respons Laporan Terhadap Hakim Praperadilan BG, Sarpin Rizaldi
Suparman mengatakan, sejak awal sidang praperadilan Budi Gunawan, KY sudah membentuk tim untuk memantau.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:41 WIBNamun kedatangan Ketua KY, Suparman Marzuki, kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan perkara tertentu, melainkan diundang pimpinan KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah