Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan segera merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Sarpin dilaporkan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
"Laporan Anda akan kami segera tindak lanjuti dengan respon cepat, karena kasus ini sudah menjadi perhatian dunia," ucap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat menerima laporan Koalisi di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Suparman mengatakan, sejak awal sidang praperadilan Budi Gunawan, KY sudah membentuk tim pemantau. Namun, untuk proses laporan ini, KY tidak bisa menjanjikan kapan tepatnya akan selesai.
"Tidak bisa definitif tanggal berapa selesainya. Tapi saya usahakan sebelum 1 bulan selesai. Report dari lapangan harus segera disusun. Kami sedang mengumpulkan data-data dari lapangan untuk segera kita simpulkan terhadap perkara ini," ucap Suparman.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Koalisi menilai, ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.
Sarpin dalam putusan praperadilan memutus menerima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.
Sarpin Rizaldi memang bukan nama baru dalam catatan Komisi Yudisial. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Mvi/Mut)
KY Respons Laporan Terhadap Hakim Praperadilan BG, Sarpin Rizaldi
Suparman mengatakan, sejak awal sidang praperadilan Budi Gunawan, KY sudah membentuk tim untuk memantau.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:41 WIBNamun kedatangan Ketua KY, Suparman Marzuki, kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan perkara tertentu, melainkan diundang pimpinan KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Hari Ini Jumat 15 November 2024 Tiga Kali Guncang Cianjur dan Sukabumi
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China
Shin Tae-yong Bongkar Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang: Buang Peluang di Babak Pertama
Timnas Indonesia vs Jepang Berakhir 0-4, Warganet Ucapkan Terima Kasih Meski Sedih
Biadab, Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan
Jelang Laga Indonesia Kontra Jepang, Ibu Mertua Azizah Salsha Berdoa dan Sholat Dhuha Untuk Pratama Arhan
Bocoran Masa Depan Shin Tae-yong Usai Kekalahan Timnas Indonesia dari Jepang: 5 Berita Panas Tentang Pasukan Garuda
Penjelasan TNI soal Viral Foto Perwiranya Bareng Ivan Sugianto yang Disorot Publik
Kalah dari Jepang, Timnas Indonesia Huni Dasar Klasemen
Shin Tae-yong Ungkap Tantangan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026, tapi Saya Akan Mencoba
Erick Thohir Pasang Badan Usai Timnas Indonesia dari Jepang: 'Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab