Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penyelidikan kepada lebih dari 3.100 wajib pajak yang diduga tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak.
"Kami sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak dan 10 orangnya sudah kami selesaikan dan dapat Rp 33 triliun," kata Kepala PPATK M. Yusuf ketika ditemui setelah melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).
Namun Yusuf enggan mengungkapkan siapa saja yang masuk dalam 10 orang pengemplang pajak yang berhasil diselesaikan oleh PPATK. "Itu ada perusahaan ada juga perorangan, ukuran besar itu rangenya antara Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun per wajib pajak," paparnya.
Yusuf melanjutkan, sebelumnya PPATK juga telah melaporkan 33 hasil analisis mengenai para pengemplang pajak tersebut dan berhasil mendapatkan dana wajib pajak sekitar Rp 2 triliun.
Dari yang sudah ditemukan oleh PPATK tersebut, mayoritas para wajib pajak merupakan mereka yang kurang membayar pajak. Selain itu, ada juga kasus wajib pajak yang tergolong sebagai pajak terutang.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut, PPATK memberikan beberapa masukan terkait upaya untuk meningkatkan kas negara melalui potensi pajak yang dapat didapatkan.
Pemerintah memang sedang menggalakkan kepatuhan membayar pajak. Beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang getol menjalankan aksi penyanderaan kepada penunggak pajak. Penyanderaan tersebut dilakukan karena para penunggak pajak tidak melunasi kewajibannya pada negara sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, sampai awal Februari, Ditjen Pajak telah menyandera enam orang penanggung pajak (PP).
"Sudah ada enam PP yang disandera, yakni satu orang PP dari Palembang, empat PP dari Jawa Timur dan Jakarta satu orang PP. Yang dari Malang sudah dilepas karena langsung melunasi. Jadi tanggal 3 Februari di gijzeling, tanggal 4 berikutnya keluar," ujar dia.
Wahju mengaku, semula ada sembilan orang PP yang rencananya akan disandera menunggu restu dari Menteri Keuangan. Namun katanya, langkah ini sangat jitu sehingga penunggak pajak melunasi piutangnya. Contohnya PP dari Jawa Timur.
"Jumlah PP yang di-gijzeling cepat sekali berubah, ada yang keluar dan ada yang masuk dan nggak setiap hari ada gijzeling. Dari enam penunggak pajak, satu PP dari Jatim merupakan WP perorangan dan sisanya badan usaha. Tapi yang di-gijzeling kan bisa komisaris atau direkturnya," tegas dia. (Yas/Gdn)
PPATK Kejar 3.100 Pengemplang Pajak
PPATK sedang menyelidiki 3.100 Wajib Pajak dan 10 orang diantaranya telah menyelesaikan kewajibannya dengan nilai setoran Rp 33 triliun.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:53 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Andra Soni-Dimyati Unggul Hitung Cepat Pilkada Banten, Disebut Tanda Masyarakat Dukung Perubahan
Pasar Pandansari Balikpapan, Surga Belanja Tradisional yang Wajib Dikunjungi
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya