Komnas HAM Jadi Mediator Eksekusi Aiptu Labora Sitorus

Tim dijadwalkan akan bertemu Labora dalam dua hari ke depan.

oleh Katharina Janur diperbarui 17 Feb 2015, 18:01 WIB
Labora Sitorus di pabrik pengolahan kayu miliknya PT Rotua di Sorong, Papua (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Damrah Muin mengatakan, eksekusi terpidana pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun Aiptu Labora Sitorus akan dilakukan dalam tenggat waktu 2 pekan. Selain itu, sejumlah aset miliknya pun akan disita.

Namun Damrah menyatakan, perusahaan milik istri Labora, Sandritje Panauhe boru Pasaribu, yakni PT Rotua tak termasuk dalam daftar aset yang bakal dieksekusi.

"PT Rotua tidak termasuk dalam daftar aset yang akan dieksekusi. Saya jamin, jika LS mendekam di penjara dan mengikuti aturan hukum, perusahaan miliknya tetap bisa beroperasi," kata Damrah Muin di Jayapura, Papua, Selasa (17/2/2105).

"Eksekusi pasti kita lakukan. Amar putusan Mahkamah Agung sudah," imbuh dia.

PT Rotua adalah perusahaan kayu yang dikelola oleh istri Labora di Sorong, Papua Barat. Saat ini perusahaan itu mempekerjakan sekitar 600 orang yang rata-rata merupakan masyarakat setempat. Di lokasi perusahaan itulah, saat ini Labora berada.

Eksekusi Damai

Sementara itu, siang tadi, pihak Kejari Sorong dan Kapolres Sorong kembali melakukan pertemuan tertutup membahas proses eksekusi Labora. Penegak hukum setempat tetap akan melakukan eksekusi damai dan persuasif terhadap anggota Polres Raja Ampat itu untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

Komisioner Komnnas HAM, Otto Nur Abdullah, menyatakan pihaknya akan menjadi mediator dalam eksekusi Labora dalam waktu dekat. Bersama timnya, Otto dijadwalkan akan bertemu Labora dalam dua hari ke depan.

"Besok malam atau Rabu malam, kami baru akan berangkat ke Sorong. Kami tetap akan melakukan koordinasi persuasif dengan pihak LS. Apalagi kedatangan Komnas HAM atas permintaan LS," ujar Otto melalui telepon selularnya.

Labora merupakan anggota polisi Polres Raja Ampat yang merupakan terpidana kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun. Labora saat ini menjadi daftar pencarian orang Kejari Sorong, sebab terpidana yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar itu pergi dari Lapas Sorong sejak Maret 2014. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya