Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia ditentang sejumlah pihak internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Australia. Menanggapi hal itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menegaskan bahwa hukuman mati konstitusional di Indonesia.
Dia menggarisbawahi bahwa hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif di Tanah Air. Dan hukuman mati yang ditentang sejumlah negara ini merupakan upaya terakhir untuk mengadili tindak kejahatan serius di Indonesia.
"Keputusan itu diambil oleh pengadilan yang independen dan impartial," ujar Retno menanggapi penolakan permohonan grasi oleh terpidana asing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dijelaskan dia, dalam pemberlakuan hukuman mati, Indonesia telah memastikan bahwa semua proses telah dilalui dan semua jalur hukum telah ditempuh sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia juga tidak ditujukan untuk negara tertentu atau warga kebangsaan tertentu.
Mantan Dubes RI untuk Belanda itu menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2007 membenarkan pemberlakuan hukuman mati tidak bertentangan dengan penghormatan hak asasi manusia (HAM). Pun demikian HAM juga harus mempertimbangkan hak dan moral negara lain. Karena itu, hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi.
"(Hukuman mati) Sesuai dengan konstitusi Indonesia," tandas Retno. "Dalam Pasal 6 Konvensi Internasional juga diatur mengenai hak sipil dan politik bahwa hukuman mati diputus melalui proses pengadilan," ujar Retno.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap duo terpidana 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan pihak keluarga terpidana mati kasus narkoba tersebut.
"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (2 terpidana mati)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana. (Riz/Ans)
Menlu Retno Tegaskan Hukuman Mati Konstitusional di Indonesia
Menlu Retno LP Marsudi menggarisbawahi bahwa hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif di Tanah Air.
diperbarui 17 Feb 2015, 21:50 WIBRetno L.P. Marsudi (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN Naik Jadi 12%, Pekerja Ibu Kota Pikir-Pikir Terapkan Frugal Living
Antony Tamat di Manchester United, Ruben Amorim Ngebet Rekrut Bintang Liga Italia
Simak Syarat dan Proses Menjadi Prajurit Keraton Yogyakarta, Berminat?
200 Kata-Kata Mutiara untuk Hari Guru, Menginspirasi dan Penuh Motivasi
Potret Serasi Sandy Walsh dan Istrinya Aislinn Konig Jadi Model Coach
Jung Woo Sung Diisukan DM Wanita untuk Kenalan, Agensi Tegaskan Medsos adalah Ranah Privasi
Hitung Cepat Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi-Vasco Unggul Sementara
Tips Makan Pedas Tapi Tidak Kepedasan: Panduan Lengkap untuk Pencinta Kuliner Pedas
Hasil Quick Count Charta Politika Pilgub Jateng Suara Masuk 90,67%: Andika-Hendi 42,38%, Luthfi-Yasin 57,62%
Andika Perkasa Nyatakan Siap Terima Semua Hasil Pilgub Jateng
Pramono Harap Hasil Hitung Cepat Sama dengan Real Count
Beranjak dari Rugi, Sejahteraraya Anugrahjaya Kantongi Laba Rp 8,24 Miliar hingga Kuartal III 2024