Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi memberi tanggapan soal penolakan grasi terpidana mati warga negara asing kasus peredaran narkoba.
Khusus mengenai narkoba, Retno mengatakan, Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat narkoba. Karenanya tantangan terbesar yang mesti dihadapi Indonesia adalah perdagangan narkoba.
"Indonesia terus menghadapi tantangan terbesar perdagangan narkoba di mana berpengaruh terhadap sosial dan perekonomian. Isu ini telah mencapai di tahap kritis, di mana jaringan perdagangan narkoba menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pemasaran narkoba," ujar Retno di Gedung Kemenlu, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sebagai tambahan, lanjut Retno, Konvensi PBB menyatakan narkoba menghancurkan kesejahteraan manusia. Konvensi itu juga menyatakan bahwa sebuah negara boleh memberlakukan hukuman yang lebih ketat terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba.
"Kejahatan yang tanpa pandang bulu telah menghancurkan banyak keluarga dan anak-anak di Indonesia, membahayakan anak-anak dan merenggut nyawa generasi mereka," ucap Retno.
Mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu menambahkan, atas dasar itu Pemerintah Indonesia menegakkan hukuman tersebut. Dalam hal ini hukuman mati. Karena pemerintah telah berkomitmen untuk mengatasi kejahatan narkoba itu juga melalui kerjasama bilateral, regional, dan multilateral.
"Secara bilateral, Indonesia telah menjalin kerjasama dengan 10 negara. Kerjasama terbaru dijalin dengan Filipina di sela kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Filipina. Sebagai tambahan, penangkapan pelaku tindak kejahatan narkoba ini merupakan kerjasama antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan Komisi Pengendalian Narkotika China dan polisi Hong Kong," kata Retno.
Selama beberapa pekan terakhir, Retno mengatakan, dirinya menyadari isu hukuman mati terhadap terpidana warga negara asing, terutama warga Australia, telah menjadi perhatian media-media Internasional, tak terkecuali media-media dari Negeri Kanguru.
"Pemerintah Indonesia memahami posisi Australia untuk membuat perwakilan atas nama mereka. Indonesia juga mencatat ada konsultasi yang telah dibuat di semua tingkatan," kata dia.
"Walau pemerintah Indonesia memahami posisi Australia, lanjut Retno, mereka juga harus mengerti bahwa isu ini murni penegakkan hukum. Penegakkan hukum melawan kejahatan luar biasa, penegakkan hukum oleh otoritas Indonesia. Penegakkan hukuman mati itu diberlakukan hanya terhadap kejahatan luar biasa," ujar Retno.
"Terakhir, hubungan bilateral kedua negara harus berdasarkan rasa saling hormat dan menguntungkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengadopsi sikap ini," kata Retno LP Marsudi. (Riz)
Menlu: Perdagangan Narkoba di Indonesia Sudah Masuk Tahap Kritis
Indonesia saat ini tengah mengalami situasi darurat narkoba. Tantangan terbesar yang mesti dihadapi Indonesia adalah perdagangan narkoba.
diperbarui 17 Feb 2015, 23:27 WIBMenteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona