Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga mengeluarkan keputusan terkait siapa sosok yang akan dilantik sebagai Kapolri. Termasuk kebijakan yang akan diambil untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri yang terus memanas hingga kini.
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, alasan Presiden Jokowi belum mengumkan keputusan itu lantaran masih ada pertimbangan-pertimbangan lain melihat situasi saat ini.
Pertimbangan tersebut yakni terkait penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar dan nasib 21 penyidik KPK yang juga terancam menjadi tersangka atas dugaan kemepilikan senjata ilegal.
"Beliau (Presiden Jokowi) sangat sadar, karena itu kehati-hatiannya tetap dimunculkan oleh Presiden," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/2/2015) malam.
Ia mengungkapkan, saat ini Presiden Jokowi banyak mendapatkan masukan dan informasi mengenai situasi terkini, juga dampak baik atau buruknya setiap opsi keputusan yang akan diambil.
"Kami melaporkan indikator-indikator ekonomi makro ke Presiden yang berkaitan dengan hal ini, (seperti) melaporkan percakapan di media sosial, dan presiden sekarang sedang melakukan pertimbangan dengan semua keputusan," jelas Andi.
Terkait respon Presiden Jokowi mengenai penetapan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian, Andi mengaku hingga tengah malam ini belum mengetahui apa tanggapan dan respon Presiden. "Saya belum ketemu Presiden sejak penetapan itu. Sudah yah," pungkas Andi.
Pada Senin 16 Februari hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan, karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian, karena meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Hakim Sarpin juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Dia menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (Rmn)
Istana: Presiden Hati-hati Keluarkan Keputusan Kisruh KPK-Polri
Presiden Jokowi banyak mendapatkan masukan dan informasi mengenai situasi terkini terkait KPK-Polri.
diperbarui 18 Feb 2015, 03:06 WIBPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Amalan supaya Selalu Dijaga Malaikat hingga Hari Kiamat, Dibagikan Ustadz Adi Hidayat
Hasil Liga Inggris: Arsenal Susah Pajah Jinakkan Ipswich
Gegara Masalah Sepele, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Rekannya
Saksikan Bentangan Galaksi Bima Sakti pada 2025, Cek Detailnya
Seberapa Cepat Otak Manusia Berpikir? Ini Jawabannya
Apakah Penghafal Al-Qur'an Harus 30 Juz, Bagaimana jika Hafal Satu Surat Saja? Ini Penjelasan UAH
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib