Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak sah, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gatifikasi dan rekening tidak wajar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Presiden Jokow Widodo atau Jokowi tak punya alasan lain untuk tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri, kecuali membatalkan pelantikan.
Menurut dia, jika alasan Jokowi menunda pelantikan sebelum putusan praperadilan adalah status tersangka, kini status tersangka itu tak sah lagi disandang jenderal bintang 3 tersebut.
"Ganjalan terhadap Presiden kemarin adalah status tersangka. Ketika status tersangka sudah tidak ada lagi, maka tidak ada alasan tidak melantik yang diajukan Presiden sendiri. Kecuali ada hal-hal yang luar biasa dari Presiden untuk menganulir itu," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.
Menurut Fadli Zon, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan dengan alasan luar biasa. Namun dia belum melihat Jokowi mempunyai alasan luar biasa yang bisa berakibat pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Tapi kita tidak melihat alasan itu apa," ujar Fadli Zon.
Seleksi Pimpinan KPK
Selain soal Kapolri, Fadli Zon juga menila perlu ada terobosan percepatan pemilihan pimpinan KPK. Hal tersebut lantaran saat ini sudah ada 2 pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad.
Dengan demikian hanya sisa 2 pimpinan lembaga antikorupsi itu, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnin. Namun keduanya juga telah dilaporkan ke Polri dengan kasus yang berbeda.
"Mungkin yang perlu dibicarakan selanjutnya adalah perlu ada terobosan mempercepat proses seleksi terhadap komisioner KPK yang akan datang. Itu juga diperlukan," kata Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, ada opsi pimpinan KPK diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam kondisi saat ini. Namun, untuk memastikan keputusan terbaik, pimpinan DPR berencana membicarakan dengan Presiden Jokowi.
"Kita kan ada rencana rutin untk bertemu Presiden (rapat konsultasi)," kata dia.
Menurut Fadli Zon, untuk opsi pengalihan pimpinan kepada Pelaksana Tugas (Plt), Abraham Samad harus diberhentikan terlebih dahulu. Sehingga Presiden bisa mengeluarkan Keppres menunjuk Plt Ketua KPK. "Itu opsi juga," tandas Fadli Zon. (Rmn)
Fadli Zon: Alasan Luar Biasa, Jokowi Bisa Batalkan Pelantikan BG
Wakil Ketua DP RI Fadli Zon mengatakan perlu ada terobosan percepatan pemilihan pimpinan KPK.
diperbarui 18 Feb 2015, 04:31 WIBFadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reff Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Referensi dalam Musik
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Depok 2024, Supian-Chandra Memimpin
IHSG Tinggalkan 7.200, Saham ADRO Masih Tersungkur Hari Ini 29 November 2024
Apa Itu Walimatul Safar: Tradisi Selamatan Sebelum Bepergian dalam Islam
Pinjam Rp 10 Triliun dari Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN masih Tunggu Sri Mulyani
Apa Fungsi Utama Microsoft OneDrive: Panduan Lengkap Penyimpanan Cloud
Hasil Quick Count Pilwalkot Medan dalam Pilkada 2024, Rico-Zaki Unggul dan Siapkan Ini untuk Medan
Peluang Karir Menjanjikan: Jurusan Tata Busana Bisa Kerja Apa?
Jenis Penelitian Ada Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Peneliti Pemula
Apa Arti BPUPK: Sejarah, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Profil Mayjen TNI Ariyo Windutomo, Kasetpres Baru Pengganti Heru Budi Hartono
Pho Itu Apa: Mengenal Sup Tradisional Vietnam yang Mendunia