Kejagung: UU Cuma Larang Eksekusi Wanita Hamil, Bukan Skizofrenia

Kejagung menyatakan, meski pun pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan tertunda, namun tidak ada penundaan eksekusi mati.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Feb 2015, 06:28 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejakasaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima surat pemberitahuan gangguan jiwa yang dialami terpidana mati Rodrigo Gularte asal Brazil.

Rodrigo masuk dalam rencana eksekusi mati gelombang kedua yang rencananya akan dilakukan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan dokter psikiater dalam bentuk laporan.

"Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte‎ dari Brazil. Sudah dapat laporan awal dari psikiater yang melakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Tony juga mengaku menerima surat dari Kalapas di Nusakambangan soal kondisi Rodrigo. "Ya karena keterbatasan fasilitas untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan di Nusakambangan. Jaksa Agung sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion, apa yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," ucap dia.

Kendati, Tony menekankan, di dalam undang-undang tidak ada larangan melaksanakan eksekusi mati terhadap Rodrigo, tapi laporan pemeriksaan awal Rodrigo menjadi pertimbangan. Pelaksanaan eksekusi mati itu tidak akan ditunda meski pemindahan para terpidana mundur dari jadwal.

"Walaupun menurut undang-undang tidak ada larangan melakukan eksekusi (mati) kepada mereka yang sakit, kecuali perempuan yang sedang hamil, tapi permintaan dari Kalapas akan menjadi pertimbangan," tutup Tony. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya