Ini Alasan Pemerintah Tak Turunkan Harga Premium dan Solar

Keputusan untuk tak mengubah harga BBM diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Feb 2015, 11:22 WIB
Kebijakan ini dilatarbelakangi turunnya kuota subsidi BBM di APBN-P 2014 dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar pada pertengah Pebruari 2015. Padahal sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal akan menurunkan harga BBM pada 15 Februari kemarin.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM untuk Bensin RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan Minyak Solar (Gasoil) serta Minyak Tanah (Kerosene), selama bulan Pebruari 2015, dinyatakan tetap.

"Rinciannya sebagai berikut, Minyak tanah (Kerosene)  Rp 2.500 per liter termasuk PPN, minyak solar (Gasoil)  Rp 6.400 per liter termasuk PPN dan PBBKB, bensin RON 88 Rp 6.600 per liter termasuk PPN dan PBBKB," kata Wira, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Menurut Wira, Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.

Dengan evaluasi dan penetapan harga bulanan, tingkat harga minyak bumi saat ini dan kecenderungannya naik, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) pada 13 Februari 2015 meningkat sampai lebih dari US$ 73 per barel,  maka permintaan penurunan harga oleh Komisi VII DPR pada minyak solar tidak dapat dipenuhi.

"Rata-rata sampai saat ini 5,7 persen lebih tinggi dari rata-rata pada periode pada saat pembahasan dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 3 Pebruari 2015,"  ungkapnya.

Untuk  menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi menyatakan bahwa harga BBM jenis premium dan solar bakal turun pada 15 Februari ini. Kebijakan tersebut diambil karena harga rata-rata minyak dunia masih rendah walaupun dua hari menjelang pengumuman kebijakan BBM, harga minyak dunia rebound ke level US$ 51 per barel.

Menurut Sofjan, penguatan harga minyak dunia hanya bersifat sementara karena pengaruh kondisi politik di Yunani dan Timur Tengah yang belum selesai. Konflik politik tersebut kian memanas sehingga memicu kenaikan harga minyak dunia.

"Tapi trennya saya pikir begini saja (turun). Naik turunnya harga minyak dunia tidak akan banyak. Volatilitas tinggi karena politik bukan suplai dan demand (permintaan)," papar dia.

Sofjan menegaskan, harga BBM premium dan solar akan mengalami penurunan kembali pada 15 Februari ini. Namun pemerintah mengaku masih menghitung berapa besar penurunan harga jual BBM. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya