Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memberhentikan sementara 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka di kepolisian yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Karena adanya masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta 1 kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara 2 pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2014).
Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.
Bambang Widjojanto menjadi tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang Widjojanto dikenai Pasal 242 jo pasal 55 KUHP. Dia terancam 7 tahun kurungan penjara.
Sedangkan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Advertisement
Samad dikenakan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mvi/Sss)
Baca Juga