Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tahanannya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mengapa?
Melalui kuasa hukumnya, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri itu merasa ruang tahanannya di gedung KPK yang selama ini ditempatinya tidak baik bagi kesehatan. Lantaran Swie Teng mengidap penyakit jantung, depresi, dan insomnia.
"Kami mohon yang mulia mengajukan pindah, sebelumnya di rutan KPK ke rutan salemba. Pertimbangannya soal penyakit ini, di rutan KPK tidak cukup memberikan ruang udara," ujar Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Mendengar permintaan itu, jaksa penuntut umum KPK menegaskan, pada dasarnya KPK mengizinkan saja jika memang yang menjadi pertimbangannya adalah kondisi kesehatan Swie Teng.
Namun, kata sang jaksa, KPK menyarankan agar Swie Teng pindah dari rutan di lantai dasar Gedung KPK ke Rutan Pomdam Guntur. Bukan ke Salemba.
"Tapi itu kami menyerahkan ke majelis hakim," ujar jaksa.
Sementara, majelis hakim yang diketuai Sutiyo pun tidak langsung memberikan keputusan. Dia mengatakan, hakim akan berdiskusi masalah ini terlebih dahulu.
"Nanti kami musyawarahkan dulu, kalau sangat beralasan mengingat kesehatan dan usia terdakwa nanti bisa dikabulkan atau tidak. Nanti kita pelajari dulu," tandas hakim Sutiyo. (Ndy/Mut)
Energi & Tambang