Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan aturan soal larangan alih muatan kapal atau transhipment, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pengecualian bagi kapal yang bisa melakukan proses alih muatan ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf mengatakan penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kapal angkut perikana lokal yang tidak beroperasi pasca dikeluarkanya larangan transhipment di tengah laut.
"Sekarang kan menumpuk nih, tidak bisa operasi. Di Belitung tidak ada yang jalan. Di muara Baru juga," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Gellwynn menjelaskan, surat edaran ini akan berisi pengecualian terkait dengan Peraturan Menteri (Permen)Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment. Karena kan kapal ikan tanpa transhipment itu tidak visible, jadi itu intinya," lanjut dia.
Menurut dia, agar kapal pengangkut tersebut mendapatkan pengecualian maka harus memenuhi syarat-syarat seperti adanya observer untuk memantau aktifitas bongkat muat ikan, melaporkan perencana rute dan waktu pelayaran, mengaktifkan VMS dan mengikuti aturan alat tangkap yang diperbolehkan KKP.
"Itu diperbolehkan untuk alih muatan. Selama dijamin bahwa hasil tangkapan tidak dibawa keluar negeri sesuai Undang-Undang Perikanan kita, dijamin didaratkan di Indonesia. Dan untuk menjamin perlu ada pengawasan ketat yang bisa dikontrol, itu harus ada observer," jelasnya.
Surat edaran ini sendiri rencanakan akan diterbikan dan mulai berlaku setelah adanya surat edaran tersebut. "Surat edaran kan mau keluar, mungkin minggu depan, jadi berlaku minggu depan. Tapi tergantung Ibu Menteri juga," tandasnya. (Dny/Gdn)
Ini Syarat Biar Kapal Dapat Pengecualian Transhipment
"Artinya bagaimana kita pengaturan tentang transhipment," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:00 WIBSeorang kameramen mengambil gambar jajaran sejumlah kapal ikan asal Vietnam yang diamankan di P2SDKP, Pontianak, Kalbar.(Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gantikan Heru Budi, Ariyo Windutomo Dilantik Jadi Kepala Sekretariat Presiden Hari Ini
Kehamilan 5 Bulan: Apa yang Dirasakan dan Perubahan Penting
Kalah Tipis di Quick Count, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kerahkan Kader Terbaik Kawal Rekapitulasi di Kecamatan
Resep Rawon Daging Sapi Khas Jawa Timur yang Gurih dan Nikmat
Hasil Quick Count Terbaru Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Data Sudah 100%
Merawat Diri dan Lingkungan lewat Circle of Beauty 3.0 ala Indonesia Asri
350 Quote Christmas Penuh Makna untuk Menyambut Natal
Australia Resmi Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Bursa Saham Asia Loyo Jelang Akhir Pekan, Investor Cermati Inflasi Tokyo
Memahami Apa yang Dimaksud Barang Setengah Jadi: Definisi, Proses, dan Perannya dalam Industri
Perlu Perhatian Khusus, 7 Cara Merawat Batik Agar Tetap Awet dan Warna Tak Cepat Pudar
Oppo Reno 13 Series Meluncur, Pakai Chipset Dimensity 8350 dan Kamera 50MP