Liputan6.com, Bandung - JPU Kejati Jabar menuntut hukuman mati kepada kakak beradik Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) karena membawa 590 kilogram ganja kering dan sang penerima Dede Sutisna (32).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Anang Pratanto mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut merupakan yang pertama yang ditangani BNNP Jabar.
"Kata Jaksa tuntutan hukuman mati. Itu pertama kali yang kita tangani," jelasnya saat ditemui di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Anang menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan. Sebab selain dalam jumlahnya besar juga berdampak negatif terhadap masyarakat.
"Karena tiga orang tersebut membawa ganja dalam jumlah besar korban yang ditimbulkannya pun bakal besar (juga)," ujar dia.
"Mereka bukan kurir tapi pelaku operasional yang ngedrop barang ke sana ke sini. Itu distributor bukan kurir. Diedarkan di tiga Provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tambah Anang.
Untuk meminimalisir peredaran narkoba, pihaknya terus gencar melakukan pencegahan berupa sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat serta instansi.
"Karena narkotika itu menjerat siapa saja dan bagi pengguna memang harus direhabilitasi. Masyarakat harus berani melaporkan karena sebagai pilar utama pemberantasan narkotika," tutup Anang. (Ali)
BNN Jabar: Pertama Kali Jaksa Tuntut Hukum Mati Distributor Ganja
BNN Provinsi Jabar menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:56 WIBIlustrasi Ganja (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Nasi Kapau dan Nasi Padang, Mengenal Keunikan Dua Kuliner Khas Minangkabau
Fungsi Bearing dan Jenisnya: Panduan Lengkap
Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia
9 Tanda Tubuh Anda Sedang Menyembuhkan Trauma
Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok
Siapakah Pemilik Mobil Berplat Nomor RI 36 yang Viral di X? Ini Sosoknya
Benarkah Landmark Ikonis Hollywood Ikut Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hutan Los Angeles?
Pemenuhan Lahan Rampung, Dirjen Pendis Kemenag: UIII Mampu Jadi Ikon Studi Islam Internasional
Manchester United Alami Kerugian Usai Pemain yang Tak Disukainya Sepakat Tinggalkan Old Trafford
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 9.000, Tengok Rinciannya
Harga Cabai Rawit Melonjak, IRT di Gorontalo Khawatir Masakannya Hambar
6 Potret 'Nasi Kotak' Ini Bikin Tepuk Jidat, Sesuai dengan Definisi Sebenarnya