BNN Jabar: Pertama Kali Jaksa Tuntut Hukum Mati Distributor Ganja

BNN Provinsi Jabar menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 18 Feb 2015, 17:56 WIB
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - JPU Kejati Jabar menuntut hukuman mati kepada kakak beradik Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) karena membawa 590 kilogram ganja kering dan sang penerima Dede Sutisna (32).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Anang Pratanto mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut merupakan yang pertama yang ditangani BNNP Jabar.

"Kata Jaksa tuntutan hukuman mati. Itu pertama kali yang kita tangani," jelasnya saat ditemui di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Anang menyatakan hukuman terberat terhadap para pelaku narkoba memang harus dilakukan. Sebab selain dalam jumlahnya besar juga berdampak negatif terhadap masyarakat.

"Karena tiga orang tersebut membawa ganja dalam jumlah besar korban yang ditimbulkannya pun bakal besar (juga)," ujar dia.

"Mereka bukan kurir tapi pelaku operasional yang ngedrop barang ke sana ke sini. Itu distributor bukan kurir. Diedarkan di tiga Provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," tambah Anang.

Untuk meminimalisir peredaran narkoba, pihaknya terus gencar melakukan pencegahan berupa sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat serta instansi.

"Karena narkotika itu menjerat siapa saja dan bagi pengguna memang harus direhabilitasi. Masyarakat harus berani melaporkan karena sebagai pilar utama pemberantasan narkotika," tutup Anang. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya