Liputan6.com, Makassar - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"SPDP nya sudah kami terima sejak tanggal 9 Februari lalu. Nomor SPDP untuk Abraham A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum dan untuk Feriyani A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf, Rabu (18/2/2015).
Yusuf mengatakan, dalam SPDP tersebut tercantum nama Abraham Samad dan Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut dekat dengannya. Feriyani telah terlebih dahulu menjadi tersangka.
"Pada mula SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani," ungkap dia.
Meski demikian, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti peran Abraham Samad dalam kasus tersebut. Hal tersebut karena ia mengaku belum mencermati berkas kasus tersebut.
"Kita belum meneliti apakah ia berperan sendiri ataukah bersama-sama. Tergantung berita acara dan alat bukti nanti," ungkap dia.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Pol Endi Sutendi 17 Februari 2015.
Endi mengatakan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.
Abraham Samad dikenakan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mvi/Yus)
Kejati Sulselbar Terima Surat Penyidikan Kasus Abraham Samad
"Pada mulanya SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani,"
diperbarui 18 Feb 2015, 21:27 WIBKetua KPK Abraham Samad mengaku tidak mengetahui kasus pemalsuan dokumen yang membuat dirinya menjadi tersangka saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Airlangga Apresiasi Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Australia yang Makin Kuat
Eko Patrio Kenang Kebaikan Nurul Qomar, Pernah Dikasih Uang Rp 5000 Untuk Bayar Sekolah
Apa Itu Taaruf: Memahami Proses Perkenalan Islami Menuju Pernikahan
Mandiri Sekuritas Bakal Bawa Perusahaan Mercusuar Melantai pada 2025
Pencemaran Nama Baik Pasal Berapa? Panduan Lengkap Hukum dan Sanksinya
Ciri Ciri Terkena Diabetes: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Universitas di China Tawarkan Mata Kuliah Tentang Harry Potter hingga Detective Conan
Ditetapkan Jadi Gubernur Terpilih, Pramono Anung Pastikan Transparan Pimpin Jakarta
100 Caption IG Aesthetic Bahasa Inggris Singkat dan Artinya Lengkap
1 Juta Rumah Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
24 November Zodiak Apa? Ciri Khas dan Ramalan untuk Sagitarius
DCVI Ditunjuk Jadi Operator Pemeliharaan Armada Truk Tangki Pertamina