Badrodin Janji Cermati Kasus Samad, BW, dan 21 Penyidik KPK

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penelusuran izin terkait sejumlah senjata itu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Feb 2015, 08:41 WIB
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti usai menggelar rapat tertutup di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/2/2015). Rapat tersebut ditujukkan untuk membahas kondisi keamanan di Poso, Sulawesi Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Badrodin Haiti resmi ditunjuk dan dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Nama Badrodin Haiti belakangan akrab didengar lantaran pada saat dirinya menjabat sebagai Plt Kapolri, wakil Ketua KPK, Abraham Samada dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka.

Lantas apa yang dijanjikan Badrodin saat dirinya sudah resmi menjadi Kapolri? Saat ditemui di Mabes Polri, lulusan akademi kepolisian 1982 itu mengaskan, dirinya akan mencermati secara serius kasus yang membelit para pimpinan KPK.

"Kita akan lihat nanti. Kalau tidak mengandung unsur pidana, akan kita tutup kasusnya," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 Februari 2015 malam.

Soal dugaan kasus sejata api ilegal yang saat ini dimiliki 21 penyidik KPK, Badrodin mengatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penelusuran izin terkait sejumlah senjata itu. Menurut Badrodin, persoalan senpi ilegal tidak hanya menjerat penyidik KPK tapi juga di lingkungan Polri.

"Masalah senpi itu dilakukan Bareskrim. Apakah izinnya masih berlaku atau tidak. Dan itu tidak hanya berlaku bagi penyidik KPK saja, tapi Polri juga. Bukan yang di luar saja. Itu bukan hal yang spesial, sudah biasa, rutin dilakukan," ungkap Badrodin.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, senpi yang dimiliki dan dipegang oleh para penyidik KPK sudah kedaluwarsa. Tercatat senpi yang dimiliki penyidik KPK sudah 4 tahun berjalan namun tak diperpanjang.menegaskan 21 orang penyidik KPK bisa menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Namun penetapan tersangka, kata Budi Waseso, tidak mungkin dilakukan penyidik dengan gegabah. Penyidik masih harus mendalami materi barang bukti itu sendiri dan keterangan yang diperoleh dari para saksi-saksi.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya sudah pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya