Liputan6.com, Surabaya - Dua Pegawai Negiri Sipil (PNS) asal Malang, Jawa Timur ditangkap Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam perkara tindak pidana perbankan atau kredit macet sebesar Rp 3 miliar.
Dua tersangka tersebut atas nama Siska Fariana selaku Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Jatim dan WU pegawai Kecamatan Kedung Kandang Malang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kronologi kejadian tersebut ketika PT Bank Himpunan Saudar 1906 TBK Batu Malang, telah memberikan kredit kepegawaian di lingkungan PSN Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
"Kredit tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan jumlah plafon keseluruhan sebesar Rp 3,495 miliar yang dilaksanakan dalam 4 tahap," ujar Awi di Mapolda Jatim, Rabu (18/2/2015).
Awi mengatakan, pembayaran angsuran kredit dari 22 debitur yang dilakukan secara kolektif, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara Batu oleh tersangka Siska Fariana atau melalui bendahara kecamatan Kedung Kandang atau tersangka WU yang setiap bulannya sebesar Rp 55,77 juta, yang terhitung sejak Maret hingga Juli 2014.
"Selanjutnya pada Juli 2014 terhadap angsuran tersebut sudah tidak dilakukan lagi hingga sekarang atau macet," imbuh dia.
Pada 26 Juli 2014 pihak Bank Saudara melakukan investigasi kepada dinas BPKAD Kota Malang untuk menanyakan 22 debitur dari pegawai Kecamatan Kedung Kandang yang telah menerima dropping dari Bank Saudara.
"Hasil investigasi tersebut diperoleh bahwa 22 debitur tersebut merupaka debitur fiktif bukan PNS Kecamatan Kedung Kandang," lanjut Awi.
Lalu pada 7 Agustus 2014 pihak bank Saudara melakukan verifikasi ke dinas BKD Kota Malang untuk menanyakan keaslian SK yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit, 22 debitur dari pegawai kecamatan Kedung Kandang.
"Dari hasil verifikasi pihak BKD menyatakan bahwa SK dari 22 debitur tersebut adalah palsu, yang tidak teregistrasi dan tidak ada dalam database di BKD Kota Malang," jelas Awi.
Dari tertangkapnya kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan 60 item barang bukti kejahatan yang digunakan. "Salah satu barang bukti yang kami amankan berupa SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK gaji berkala atas nama 22 debitur fiktif atau palsu," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Siska Fariana akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat I dan II, sedangkan tersangka WU dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat I dan II. "Kedua tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Awi. (Rmn)
Terlibat Kredit Fiktif Rp 3 M, 2 PNS Asal Malang Diamankan
Kredit fiktif tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan jumlah plafon keseluruhan sebesar Rp 3,495 miliar.
diperbarui 19 Feb 2015, 06:54 WIBFoto-penipuan-investasi
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan
7 Momen Audi Marissa Liburan Akhir Tahun di China, Sempat Kunjungi Kampung Suami
Fungsi Tulang Lengan Atas: Peran Penting dalam Pergerakan Tubuh
Fungsi Air Fryer: Solusi Memasak Sehat dan Praktis
Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer